Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Tuesday 13 August 2013

Melestarikan Tradisi Halal bi Halal


Oleh Hamidulloh Ibda
Direktur Forum Muda Cendekia (Formaci) Jateng,
Peneliti Senior Centre for Democracy and Islamic Studies IAIN Walisongo Semarang

Pada awalnya, tradisi halal bi halal dilakukan dengan tujuan “bermaafan” antara umat Islam setiap momen Idul Fitri. Banyak di antara lembaga, institusi, dan birokrasi yang menggelar tradisi ini. Selain praktis karena tak usah berkunjung ke rumah saudara satu-persatu, kegiatan ini juga menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya. Karena itu, setiap momentum Idul Fitri, sering digelar halal bi halal untuk mempererat tali silaturrahmi dan persaudaraan.


Entah sejak kapan tradisi ini mulai dilakukan. Namun, yang jelas tradisi ini kemudian ditiru organisasi-organisasi Islam hingga para pejabat, dengan istilah halal bi halal. Selanjutnya, instansi-instansi pemerintah atau swasta juga menggelar tradisi serupa,yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama. Sampai hari ini, tradisi ini berfungsi sebagai media pertemuan dari segenap warga masyarakat.
Adanya acara saling memaafkan itu diharapkan hubungan antara atasan dan bawahan atau antara kepala daerah dan masyarakat menjadi lebih akrab dan penuh kekeluargaan. Halal bi halal dipercaya memiliki efek positif bagi kerukunan dan keakraban masyarakat, maka tradisi ini perlu dilestarikan dan dikembangkan. Apalagi, akhir-akhir ini di negeri kita sering terjadi konflik sosial yang disebabkan pertentangan kepentingan, dari fitnah, penyebaran isu SARA, dan sebagainya. Karena itu, tradisi ini sangat cocok dilakukan sebagai sarana memupuk perdamaian.
Makna Halal bi Halal
Halal bi halal merupakan istilah yang tersusun dari tiga kata berbahasa Arab, halal, bi, halal. Kata halal diartikan dalam bahasa Indonesia berarti “boleh”. Jadi, halal bi halal secara harfiah berarti “boleh dengan boleh” atau “ridho dengan ridho”. Istilah halal bi halal tak dikenal dalam khazanah Bahasa Arab, bahkan tak diajarkan Rasulullah SAW dan para sahabat.
Istilah dan tradisi halal bi halal menurut ensiklopedi Islam adalah asli dari Indonesia yang tidak diketahui siapa pencetusnya. Data ensiklopedi Islam memperkirakan, tradisi ini mulai dilakukan dalam bentuk upacara sekitar akhir tahun 1940-an dan mulai berkembang luas setelah 1950. Kegiatan ini sebenarnya tak berbeda dengan silaturahmi biasa. Yang membedakan, dalam halal bi halal ada kewajiban saling bermaafan dan bersalaman sebagai wujud memupuk tali silaturrahmi dan perdamaian.
Pada dasarnya, halal bi halal diselenggarakan sebagai kegiatan silaturahmi. Tentu saja banyak manfaat dan pahala yang akan diperoleh.  Bahkan, RasulullahSAW menyatakan, dengan bersilaturahmi, maka manusia akan dimurahkan jalan rezeki dan dipanjangkan umurnya. Maka, tidak ada salahnya jika umat Islam mengabadikan tradisi ini. Hampir sebagian besar ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah mendukung tradisi halal bi halal. Bahkan dalam praktiknya, biasanya penyelenggara halal bi halal berasal dari kalangan atas, kepala daerah, petinggi parpol hingga instansi dan ormas Islam.
Mempererat Tali Silaturrahmi
Kebiasaan halal bi halal yang dilakukan pasca-Lebaran merupakan momen yang sangat baik untuk meningkatkan atau mempererat tali silaturrahmi umat muslim dan nonmuslim, karena selama ini banyak umat nonmuslim mengikuti halal bi halal. Hal ini disebabkan keterbatasan manusia untuk mengunjungi setiap orang.
Kebiasaan yang dilakukan dalam satu tahun sekali ini mengandung banyak makna bagi masyarakat Indonesia. Suasana haru bercampur suka tergambar dari setiap wajah umat muslim Indonesia saat mengikuti kegiatan halal bi halal. Bagaimana tidak, orang-orang yang sulit atau jarang ditemui dapat dijumpai di tempat itu. Selain itu, dapat mengenal orang-orang baru saat pelaksanaan halal bi halal dilakukan. Maka dari itu, sudah menjadi keharusan umat Islam untuk melestarikan tradisi ini. Membenci halal bi halal, berarti ia juga membenci silaturrahmi, persaudaraan, dan perdamaian, karena tujuan tradisi ini adalah untuk menciptakan perdamaian.
Halal bi halal mampu mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat. Dengan begitu, silaturrahmi dapat berjalan efektif dan mampu menghemat waktu, pikiran, dan biaya. Semangat baru akan sangat terasa saat pelaksanaan halal bi halal, dan itu diharapkan dapat berdampak dalam kehidupan sosial masyarakat. Jadi, hal-hal negatif dapat dihilangkan dari kehidupan.
Halal bi halal berarti bertemunya dua insan dalam keadaan saling merelakan untuk saling memaafkan terhadap berbagai kekhilafan dan kesalahan lahir dan batin yang pernah diperbuat satu sama lain. Jadi, bukan termasuk halal bihalal ketika ada di antara kaum muslim yang secara lisan mengaku telah saling memaafkan, tapi di hatinya masih terdapat “karang benci” dan kedengkian yang mengganjal.
Yang terpenting, umat Islam harus melestarikan tradisi ini sebagai wujud kepeduliaan sosial dan untuk mempererat tali silaturrahmi. Maka dari itu, melestarikan tradisi ini merupakan keniscayaan bagi umat Islam yang cinta perdamaian. Akhirnya, selamat hari raya Idul Fitri, mohon maaf lahir batin.
Tulisan ini dimuat di Koran Pagi Wawasan, edisi Selasa 13 Agustus 2013
<
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Melestarikan Tradisi Halal bi Halal Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda