Temanggung, Hamidullohibda.com – Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung (INISNU) Dr. Hamidulloh Ibda, S.Pd.I., M.Pd., menghadiri kegiatan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Sabtu (20/12/2025), di Front One Indraloka Temanggung, Jawa Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Dewan Pengawas BPKH dalam menyosialisasikan strategi pengelolaan serta pengawasan keuangan haji kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, khususnya lembaga pendidikan dan tokoh daerah. Diseminasi tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, serta regulasi turunannya.
Selain Anggota DPR RI H. Wibowo Prasetyo, hadir juga narsumber inti dari BPKH yang dimoderatori Drs. H. Nur Makhsun, M.S.I. Dalam paparannya, Dewan Pengawas BPKH menjelaskan landasan hukum, kinerja pengelolaan keuangan haji, komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), serta berbagai program kemaslahatan yang telah dijalankan. BPKH juga menegaskan komitmen pengelolaan dana haji yang berlandaskan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Rektor INISNU Dr. Hamidulloh Ibda menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan literasi publik mengenai pengelolaan keuangan haji, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dana haji yang profesional dan berkeadilan. Ia juga menilai diseminasi tersebut relevan bagi kalangan akademisi sebagai bahan edukasi dan pengayaan kajian keuangan syariah di perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan pemahaman yang benar tentang keuangan haji, baik dari aspek regulasi, syariah, maupun kemaslahatan umat,” ujarnya.
Melalui kehadiran Rektor INISNU dalam kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi antara BPKH dan institusi pendidikan dalam mendukung pengelolaan keuangan haji yang berkelanjutan serta memberikan manfaat optimal bagi jemaah dan umat. (*)

0 komentar:
Post a Comment