TEMANGGUNG, Hamidullohibda.com – Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung terus memperkuat peran strategisnya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga berkontribusi nyata dalam membangun kesadaran demokrasi dan literasi digital masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung dalam kegiatan Pendidikan Pemilih bertajuk “Dari Kampus untuk Demokrasi: Membangun Ruang Digital Cerdas dan Bebas Hoaks”, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kampus INISNU Temanggung tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur akademisi, pegiat literasi digital, dan penyelenggara pemilu. Mereka adalah Rektor INISNU Temanggung Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., Wakil Koordinator Wilayah Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia) Magelang Raya Tri Mufidah Nastiti, S.Kom., serta Anggota KPU Kabupaten Temanggung Ragil Chandra Saputra, S.I.P. Diskusi dimoderatori Anggota KPU Kabupaten Temanggung R. M. Bagus Pratomo, S.T., S.H.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois, M.Sos., dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga ruang digital agar tetap kritis dan terbebas dari disinformasi. Ia mengajak generasi muda dan insan akademisi untuk berdiri di garda terdepan sebagai agen perlawanan terhadap hoaks. Menurutnya, ruang digital harus dioptimalkan sebagai sarana belajar, bertukar gagasan, dan berdiskusi secara sehat.
Dalam paparannya, Rektor INISNU Temanggung, Dr. Hamidulloh Ibda, mengangkat materi “Demokrasi di Era Post-Truth: Menjernihkan Ruang Publik Digital Melalui Nalar Akademik dan Disiplin Jurnalistik”. Ia menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab akademik dan sosial untuk menjaga kualitas informasi sekaligus membangun demokrasi digital yang benar, baik, dan jujur.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah membuat informasi semakin terbuka, cepat, dan mudah diakses. Masyarakat juga memiliki kesempatan lebih luas untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi. Namun, kemudahan tersebut menghadirkan tantangan serius berupa hoaks, manipulasi opini, polarisasi sosial, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
"Viralitas tidak menjamin kebenaran. Informasi yang ramai dibagikan belum tentu benar, sebagaimana informasi yang disampaikan berulang-ulang tidak otomatis menjadi fakta. Karena itu, masyarakat harus membangun kebiasaan memeriksa informasi sebelum mempercayai dan membagikannya," tegasnya.
Ia menjelaskan, gangguan informasi atau information disorder setidaknya mencakup tiga kategori. Pertama, misinformasi, yakni informasi salah yang disebarkan tanpa kesengajaan untuk menyesatkan. Kedua, disinformasi, yaitu informasi salah yang sengaja disebarkan untuk menipu atau memanipulasi masyarakat. Ketiga, malinformasi, yakni informasi yang benar, tetapi digunakan untuk merugikan pihak lain.
Ibda juga mengkritisi sejumlah kebiasaan masyarakat yang membuat hoaks mudah dipercaya dan tersebar. Di antaranya minimnya literasi digital, budaya malas membaca dan melakukan tabayun, budaya kagetan, kebiasaan terburu-buru membagikan informasi sebelum melakukan penyaringan, serta keinginan menjadi orang pertama yang menyebarkan kabar.
"Persoalan kita bukan semata-mata kekurangan informasi, tetapi sering kali justru kelebihan informasi tanpa diimbangi kemampuan memeriksa kebenarannya. Budaya ingin cepat membagikan informasi harus diubah menjadi budaya membaca, memeriksa, mengklarifikasi, dan melakukan tabayun," jelasnya.
Menariknya, Rektor INISNU tersebut menghubungkan tradisi akademik dan jurnalistik dengan tradisi kritik sanad dalam ilmu hadis. Menurutnya, ulama hadis telah meletakkan fondasi pemeriksaan informasi secara ketat melalui kesinambungan sanad (ittisāl as-sanad), keadilan perawi ('adālah), kekuatan hafalan dan akurasi perawi (dhabt), ketiadaan kejanggalan (syudzūdz), serta ketiadaan cacat tersembunyi ('illat).
Prinsip tersebut relevan diterapkan dalam kehidupan digital. Setiap informasi perlu diperiksa sumbernya, bukti pendukungnya, waktu penerbitannya, serta dibandingkan dengan sumber lain yang tepercaya. Foto, video, dan kutipan juga harus diperiksa konteksnya agar tidak menjadi alat manipulasi opini publik.
Ia menambahkan, akademisi harus mengedepankan riset, nalar kritis, pengujian bukti, dan penilaian sumber. Sementara itu, disiplin jurnalistik mengharuskan adanya wawancara, klarifikasi, verifikasi, konfirmasi, independensi, dan etika. Keduanya dapat menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem demokrasi digital yang sehat.
Lebih jauh, Hamidulloh Ibda menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah maraknya penyebaran hoaks. Kampus harus mengambil peran melalui edukasi literasi digital, pembiasaan verifikasi informasi, penguatan satuan tugas antihoaks, serta pengabdian kepada masyarakat, termasuk memberikan edukasi kepada pemilih pemula.
Ia bahkan mendorong penguatan gerakan antihoaks di lingkungan INISNU Temanggung melalui kolaborasi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Grip, Tim Humas INISNU, dan berbagai elemen kampus lainnya.
"Perguruan tinggi harus menjadi pusat ilmu sekaligus pusat klarifikasi informasi. Kampus harus hadir ketika masyarakat menghadapi banjir informasi, bukan justru diam ketika ruang publik dipenuhi kabar bohong. Mahasiswa harus menjadi generasi yang kritis, tidak mudah terprovokasi, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media digital," imbuhnya.
Sementara itu, narasumber dari Mafindo Magelang Raya, Tri Mufidah Nastiti, S.Kom., memberikan perspektif gerakan masyarakat sipil dalam menghadapi penyebaran fitnah dan informasi palsu. Kehadiran Mafindo memperkuat pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun masyarakat yang memiliki kecakapan memeriksa fakta.
Adapun Anggota KPU Kabupaten Temanggung Ragil Chandra Saputra, S.I.P., memberikan perspektif penyelenggara pemilu mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. Melalui pendidikan pemilih, masyarakat diharapkan tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjaga integritas informasi selama proses demokrasi berlangsung.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempertemukan dunia akademik, penyelenggara pemilu, dan komunitas pemeriksa fakta dalam membangun ruang publik digital yang sehat. Kolaborasi tersebut sekaligus mempertegas posisi INISNU Temanggung sebagai kampus yang terbuka terhadap kerja sama strategis dan aktif merespons persoalan aktual masyarakat.
Bagi INISNU Temanggung, demokrasi bukan semata-mata urusan pemilu dan bilik suara. Demokrasi juga menyangkut bagaimana masyarakat berpikir, memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, menghargai perbedaan, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta.
Melalui kegiatan ini, INISNU Temanggung berharap mahasiswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi digital, tetapi juga menjadi produsen pengetahuan, pemeriksa informasi, dan agen perubahan yang mampu menghadirkan ruang digital yang cerdas, sehat, inklusif, serta bebas dari manipulasi informasi.
Kolaborasi dengan KPU Kabupaten Temanggung dan Mafindo ini sekaligus menjadi wujud implementasi tridarma perguruan tinggi, khususnya pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dalam menjawab tantangan demokrasi di era digital. (*)


0 komentar:
Post a Comment