Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Wednesday 8 October 2014

Berpancasila Sepenuh Hati



Oleh Hamidulloh Ibda

Direktur Utama Forum Muda Cendekia (Formaci) Jawa Tengah
Dimuat di Koran Pagi Wawasan, Senin 6 Oktober 2014

Setiap negara di dunia ini lahir dengan ideologinya masing-masing. Ideologi itu lahir dari faham dan kondisi warganya. Ideologi negara tak bisa hidup kecuali kontinu disemai sebagai pegangan hidup kenegaraan, termasuk dalam politik.


Sebagai usaha menghidupkan dan mentradisikan ideologi negara, kita berkewajiban “berpancasila sepenuh hati”. Politiknya dan demokrsinya adalah politik dan demokrasi Pancasila sepenuh hati. Tujuannya untuk melestarikan ideologi negara agar tak mati dan tergantikan ideologi lain.

Pancasila menjadi tonggak kemajuan Indonesia. Pancasila di segala zaman dan kondisi apapun tetap relevan diterapkan di Indonesia. Tanpa Pancasila, Indonesia tak bisa menjadi negera yang unggul dalam segala hal. Di dalamnya, terkandung nilai luhur, nilai-dasar, nilai instrumental, nilai praksis dan nilai teknis.

Pancasila menjadi ideologi Indonesia yang lestari tetapi juga dinamis. Nilai luhur dan dasar bersifat tetap, sementara nilai instrumental, nilai-praksis dan nilai teknis dapat direformasi sesuai dengan perkembangan tuntutan zaman. Penafsiran itu tidak bisa diselewengkan seenaknya. Saat ini nilai-nilai Pancasila terdistorsi dan dikhianati masyarakat Indonesia sendiri.

Dulu, hakikat (sila-sila  Pancasila) dalam penerapannya pernah disalahtafsirkan di masa Orde Lama (berupa Trisila kemudian Ekasila). Di masa Orde Baru “disepihaktafsirkan” (P-4, asas tunggal Pancasila, referendum, massa-mengambang). Juga “direformasitafsirkan” (masih diproses oleh BP-MPR) karenanya belum final, dan direncanakan akan dituntaskan pada Sidang Tahunan MPR bulan Agustus 2002 pada agenda Perubahan-IV UUD 1945) di Era Reformasi.

Tahun ini, Pancasila kembali disalahtafsirkan dengan memunculkan UU Pilkada. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan disalahtafsirkan. Di  dalamnya  terkandung  makna  bahwa  NKRI  menerapkan  asas kerakyatan. Asas ini sebagai landasan penerapan kedaulatan rakyat, kedaulatan  rakyat ini sebagai basis demokrasi dan prinsip-prinsip demokrasi itu bersifat universal  bagi  bangsa-bangsa  beradab  di  dunia.

Pilkada langsung dan tidak langsung bukan sekadar masalah metode politik, namun harus mengutamakan “nilai demokratis”. Robert Ahlan Dahl (1915-2014) menjelaskan parameter kehidupan demokrasi adalah pemilu langsung. Artinya, jika Pilkada dilaksanakan lewat DPR, hal itu belum memenuhi syarat negara demokrasi.

Sadek J. Sulayman (1993) menjelaskan standar baku demokrasi harus melaksanakan pemilu dan kebebasan berbicara tiap warga negara. Jadi, Pilkada tak langsung sangat melukai spirit demokrasi. Secara sederhana, demokrasi di Indonesia adalah “setengah hati” dan melumpuhkan jiwa Pancasila.

Absennya Ideologi
Dalam kehidupan kenegaraan kita, nilai-nilai Pancasila harus tertradisikan di semua zaman, tempat dan kesempatan. Sayangnya, kita justru melihat banyaknya nilai-nilai itu makin luntur. Muncul dan menguatnya fundamentalisme menggusur nilai spiritualisme (sila pertama). Berkembangbiaknya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menggusur nilai humanitas (sila kedua).

Bercokolnya neoliberalisme menggusur nilai nasionalitas (sila ketiga). Menangnya kartel dan oligarki menggusur nilai sovereinitas (sila keempat). Mentradisinya individualisme dan “gotong-nyolong” menggusur nilai sosialitas (sila kelima). Lunturnya nilai-nilai Pancasila dan menguatnya nilai-nilai yang melawannya mengakibatkan gagasan staatsidee dan rechtsidee yang menempatkan Pancasila sebagai konstitutif dan regulatif perlahan dan pasti memudar, luntur dan ditinggalkan.

Perkembangan politik saat ini sangat paradok dengan Pancasila, rasanya kita dituntut tetap harus mengembangkan sikap rasional dan berpikir jalan lurus. Tujuannya agar perkembangan tidak kontradiksi. Kita harus berhati-hati dalam memutuskan sebuah “undang-undang” yang tidak memakai rasionalitas Pancasila.

Sebagai  negara  demokrasi, Indonesia harus menerapkan  prinsip pembagian  kekuasaan  antarlembaga negara, Pemilu yang bebas jurdil, multiparpol, pemerintahan mayoritas, perlindungan minoritas, pers yang bebas demokratis, kontrol publik/sosial, negara untuk kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik. Sayangnya, nilai luhur itu sudah “kritis” bahkan rakyat diajarkan “kebodohan” lewat peraturan-peraturan yang tidak memihak hati nurani rakyat. 

Politik Pancasila
Pancasila mengamanatkan politik yang demokratis dan tidak menyembelih hak-hak rakyat. Emha Ainun Najib (2013) menjelaskan politik Pancasila adalah politik yang sangat revelan dengan kejiwaan bangsa. Politik Pancasila selalu mengutamakan kebersamaan dan harmoni daripada kepentingan pribadi dan golongan. Sebab, politik golongan saat ini tak bisa dipercaya dan mampu menyalurkan aspirasi rakyat.
Munculnya Undang-undang Pilkada menjadi bukti pengkhianatan nilai-nilai Pancasila. Hak demokratis rakyat disembelih oleh mereka yang tidak bertanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh rakyat. Frans Magnis Suseno (1997) mejelaskan parameter negara demokrasi adalah menjamin rakyat mendapatkan hak-hak demokratis. UU Pilkada secara jelas “menyembelih” hak-hak demokratis rakyat.

Berpolitik Pancasila harus menggunakan metode dialogis dan konsensual dengan menjadikan ideologi sebagai bukan saja weltanschauung yang bersifat pandangan dunia, tapi juga sebagai way of life bangsa dalam hidupnya sehari-hari. Jika hal itu berjalan, politik di Indonesia pasti bermartabat dan sangat dicintai rakyat dan Tuhan.

Mohammad Hatta (1966) menulis risalah tentang “Pancasila Djalan Lurus”. Maksudnya adalah, kita harus memulai sistem politik berbasis ideologi Pancasila yang tidak ke kiri maupun ke kanan. Kita harus lurus dalam menjalankan dasar pemikiran filosofis ini untuk memaknai kehidupan lainnya.

Kita harus membentuk sistem politik Pancasila yang kuat dan adaptif dalam semua bidang. Jika kita gagal menciptakan dan mentradisikan sistem Pancasila menjadi sebuah kesatuan Trisakti Bung Karno, maka masa depan kita “kelam”. Ingat, tanpa kesatuan gerakan Pancasila, kita sama saja menelantarkan rakyat dalam bidang politik. Itu artinya, kita mengkhianati cara berpikir maupun sikap batin bangsa Indonesia. 

Rekonsiliasi
Agar Pancasila tetap mendarahdaging di jiwa manusia Indonesia, harus ada penanggungjawab legal standing bagi seluruh produk undang-undang. Pemerintah harus didesak dengan fakta-fakta yang non-Pancasilais agar ikut mengembangkan dirinya tidak diperintah atau diayomi kekuatan-kekuatan yang non-epistemologis dan non-Pancasilais. Contoh begitu banyak yang menyangkut kepentingan publik yang tidak ada keberpihakannya secara mendasar seperti UU Pilkada yang saat ini menjadi polemik.

Memastikan kedudukan dan keberadaan Pancasila sebagai philosofische  grondslag (dasar filosofis) atau  weltanschauung  (pandangan  hidup) bagi bangsa Indonesia. Selanjutnya, memastikan disemainya nilai-nilai inti yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, kebijaksanaan serta keadilan. Pancasila juga harus dipastikan sebagai identitas atau jati diri kebangsaan Indonesia. 

Di jiwa manusia Indonesia, Pancasila harus merasuk dalam kepribadian, karakter bangsa dan corak peradaban bangsa Indonesia. Pemerintah juga harus memastikan terlaksananya kultur dan tradisi Pancasila di semua lembaga pendidikan formal, informal dan non-formal.

Dengan revolusi mental diharapkan pemerdekaan ini dimulai dari individu masing-masing tapi ini tidak cukup karena akan menjadi individualis. Revolusi mental yang diharapkan bisa mengikat dan berjaringan antara manusia satu dengan manusia lainnya, sehingga diartikan manusia satu dengan manusia lainnya saling menguatkan bukan saling melemahkan.

Mahatma Gandhi (1869-1948) di India mengajarkan sistem filosofi yang bermuara pada tujuh dosa sosial (seven social sin) yang menjadi rujukan Perserikatan Bangsa Bangsa. Jika kita mampu menjadikan Pancasila bisa berlaku seperti hal itu maka warga negara Indonesia pasti bangga terhadap ideologinya. Satu perasaan yang sudah lama hilang akibat gerusan globalisasi yang meminggirkan ideologi Pancasila. 

Tak kalah penting, yang harus dibentuk bukan hanya vanguard of the constitution. Namun juga vanguard of the Pancasila dengan cara konsientisasi program kursus Pancasila di semua kalangan, terutama di jaringan politik, parpol, intelektual, sekolah, kurikulum dan tradisi untuk membangun karakter yang Pancasilais.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Berpancasila Sepenuh Hati Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda