Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Sunday 3 November 2013

Merealisasikan Hukuman Mati Koruptor




Oleh Hamidulloh Ibda
Dimuat di Koran Barometer Semarang, 25 Oktober 2013

Korupsi di negeri ini memang sudah keterlaluan. Nampaknya, hanya hukuman mati yang tepat untuk membuat jera koruptor. Selama ini, sudah digencarkan wacana hukuman mati koruptor. Bahkan, desakan pemberlakuan hukuman mati terhadap para koruptor, sebagaimana rekomendasi politik Nahdlatul Ulama (NU) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pegiat antikorupsi, terus bergulir dan mendapat dukungan dari berbagai kalangan.  Bahkan, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK), dan sejumlah lembaga pegiat antikorupsi lainnya akan bergerak mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi UU antikorupsi. Semua elemen perlu menggerakkan berbagai elemen untuk mendesak DPR dan pemerintah agar segera merealisasikan hukum tersebut.
Gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia masih “setengah hati” dan tak berjalan maksimal, karena penegakan hukum dipermainkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk di dalamnya oknum kepolisian, kejaksaan, pengacara, hingga pelaku korupsi. Akibatnya, penegakan hukum yang dilakukan KPK menjadi “tumpul” dan tak berjalan maksimal. Pemberantasan korupsi di Indonesia tersandera mafia hukum dan makelar kasus (markus). Hasilnya, korupsi bukan menurun, tapi justru semakin merajalela. Jika ingin bangkit, tak ada jalan lain bagi Indonesia, kecuali memberikan sanksi hukuman mati bagi koruptor sebagaimana dilakukan di negara China.
Efek Jera
Hukuman mati menjadi penting dan krusial untuk segera direalisasikan. Sanksi itu perlu diberlakukan untuk memberikan “efek jera” bagi mereka yang berniat melakukan korupsi. Sehingga, pembangunan dapat berjalan sesuai harapan, rakyat merasakan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran.
Selama ini, DPR dan Pemerintah selalu beralasan bahwa pemberlakuan hukuman mati merupakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan agama. Namun, beberapa waktu yang lalu, NU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia sudah memberikan dukungan. Jadi, pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor akan lebih mudah dan harus segera dilakukan. Seharusnya, ini menjadi sinyal positif bagi pemerintah, dan penegak hukum terutama KPK, untuk segera merealisasikan hukuman mati.
Di sisi lain, berbagai elemen juga perlu bergerak untuk mendukung hukuman mati untuk koruptor. Mereka harus bergerak dan mendesak DPR dan Presiden untuk segera mengubah UU Tindak Pidana Korupsi agar memasukkan hukuman mati dan pemiskinan bagi koruptor. Kenapa demikian? karena hanya hukuman mati yang bisa menjadikan efek jera bagi koruptor. Itu pasti.
Tak kalah penting, para pemuda di berbagai daerah bersama dengan ormas, mahasiswa, pelajar, partai politik, LSM, komunitas antikorupsi, dan para tokoh masyarakat, harus dihimbau dan diajak untuk memberikan dukungan hukuman mati bagi para koruptor. Wacana hukuman mati yang ditelurkan NU seharusnya menjadi “api kebangkitan” untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Saatnya Merealisasikan
Sebenarnya, hukuman mati tak bertentangan dengan semangat HAM yang diberikan konstitusi kepada warga negara, mulai Pasal 28A hingga 28I Bab XA UUD 1945 pasca amendemen. Bahkan, Pasal 28J menegaskan hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Dasar itu perlu diteruskan dalam semangat pemberantasan korupsi dengan penerapan hukum mati kepada koruptor. Pidana mati itu pun tak bertentangan dengan semangat UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum.
Kendati hingga akhir 2009 telah ada 129 negara di dunia yang menghapus ancaman hukuman mati dalam semua peraturan perundangan, di Mahkamah Internasional tercatat masih ada lebih dari 68 negara di dunia yang mempertahankan ancaman hukum mati dalam berbagai peraturan perundangan, yakni Indonesia, Malaysia, dan kawasan Asia lainnya.
PBB juga pernah mengeluarkan Resolusi No 1984/50, 25 Mei 1984 (Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty) yang masih memberikan pilihan hukum pada negara anggota PBB dalam memberikan sanksi pidana, termasuk sanksi hukuman mati. Namun, itu harus memenuhi kriteria penerapan hukuman mati, yakni dalam kasus yang dianggap luar biasa bagi suatu negara, dilakukan dengan selektif, dan berdasarkan pada fakta dan bukti yang tak terbantahkan.
Untuk Indonesia, beberapa pasal dalam KUHP masih menerapkan ancaman hukuman mati. Lihat Pasal 104, Pasal 111 ayat (2), Pasal 123, 124, 140 ayat (3), dan Pasal 340. Belum lagi beberapa pasal dalam undangundang terkait lainnya, seperti Pasal 36, 37, 41, 42, dan Pasal 42 ayat (3) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 6, 8, 9, 10, 14, 15, dan 16 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme. Karena itu, sesungguhnya penerapan segera hukuman mati untuk koruptor “sangat konstitusional.” Selain dimaksudkan untuk membuat efek jera pada pelaku, hal itu diharapkan memberikan efek psikologis efektif bagi pencegahan korupsi yang telanjur sistemis di negeri ini.
Pada intinya, hukuman mati tak bertentangan konstitusi dan tradisi hukum internasional, bahkan dapat dijadikan landasan moral bagi eksperimentasi penerapan hukum mati untuk kasus korupsi sebagai shock therapy dan ultimum remedium pada koruptor. Jika tidak sekarang, lalu kapan lagi? Karena hanya hukuman mati yang bisa memberikan efek jera bagi koruptor. Jika pemerintah masih menimbang, ragu, dan banyak alasan untuk tidak merealisasikan hukuman mati, penulis yakin korupsi akan merajalela di negeri ini. Itu pasti.

-Penulis adalah Direktur Eksekutif Forum Muda Cendekia (Formaci) Jawa Tengah,
Mahasiwa Program Pascasarjan Universitas Negeri Semarang

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Merealisasikan Hukuman Mati Koruptor Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda