Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Monday 26 November 2012

Kapan Pemerintah Menuntaskan Kasus Boediono?



Tulisan ini dimuat di Radar Bangka, Senin 26 November 2012

Wakil Presiden Boediono kembali menghadapi masalah terkait penyidikan kasus Century yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini bukan kali pertama sosok ekonom senior ini dikait-kaitkan dengan kasus Century.Pada Desember 2009, gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2008-2009 ini menyampaikan keterangan sebagai saksi di depan Pansus Hak Angket Bank Century DPR. Penjelasan yang disampaikan Boediono saat itu kurang lebih sama dengan responsnya setelah Ketua KPK Abraham Samad menyatakan ada peran guru besar ekonomi UGM ini dalam kasus Century. 


Apa yang dilakukan KPK, menegaskan keterlibatan dua pejabat BI dalam tindak pidana korupsi pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp689,39 miliar ke Bank Century, menguatkan peran Boediono. Karena posisinya sebagai wapres, penyebutan nama Boediono oleh KPK membawa dampak besar dalam konstelasi politik nasional. Perdebatan panjang muncul jika nanti Boediono menjadi tersangka hingga wacana pemakzulan di parlemen. Spekulasi dan analisis politik di balik proses hukum ini pun macam-macam. 

Boediono yang dikenal sebagai sosok yang tenang ini telah mengemukakan pendapatnya atas perkembangan penyidikan kasus Century melalui akun Twitter. Namun, pernyataan itu tidak menghentikan spekulasi-spekulasi yang terus beredar soal dugaan keterlibatannya, posisinya sebagai wapres,hubungannya dengan presiden, dan sebagainya. Presiden SBY tidak boleh tinggal diam dan membiarkan Wapres Boediono dalam posisi serbasulit ini. Bagaimanapun SBY-Boediono adalah satu paket yang dipilih rakyat untuk memimpin pemerintahan 2009-2014. 

Peran Pemerintah

Akan sangat tidak bijak jika Presiden membiarkan problem yang menimpa pasangannya ini berlarut-larut tanpa penjelasan. Tidak tepat pula jika nanti Presiden menggunakan argumentasi tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan untuk membenarkan sikap terhadap wakilnya itu. Paling tidak Presiden memiliki kewajiban moral dan politik untuk membatasi efek negatif penyidikan kasus Century ini untuk kepentingan bangsa dan negara.

Proses hukum di KPK pun harus dikawal agar tidak keluar dari jalur hukum dan tidak campur aduk dengan proses politik seperti wacana impeachment (pemakzulan) yang sudah bergulir di parlemen (DPR). Sekarang masyarakat dan publik bingung dengan status hukum Wapres Boediono. Jika memang terlibat, sejauh mana keterlibatannya dalam kasus Century. Bukankah Boediono sudah berulangkali menegaskan bahwa kebijakan pengucuran FPJP Rp689,39 miliar kepada Bank Century itu didasari pertimbangan agar Indonesia tidak terseret krisis keuangan global pada 2008?.     

Boediono menyatakan yakin kebijakan penyelamatan Bank Century adalah tindakan yang benar dan dirinya siap bertanggung jawab. Tapi, penyidikan KPK menemukan ada unsur tindak pidana korupsi dalam pengucuran FPJP itu. Sedangkan di Senayan kalangan DPR bersiap menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) jika Boediono benar-benar menjadi tersangka dalam kasus itu. Di sini pro dan kontra merebak. Saat situasi seperti ini bangsa Indonesia merindukan kedewasaan berpolitik para petinggi negara. Jika semua memaksakan pendapat dan merasa yang paling benar, ongkos yang harus dibayar terlalu besar. 

Kegaduhan politik bisa berubah menjadi konflik terbuka jika memang DPR jadi melakukan pemakzulan dan pemerintah bersikukuh dengan kebenaran logikanya sendiri. Adu kuat antarlembaga negara pastilah memicu ketidakpastian hukum dan politik. Stabilitas ekonomi dan keamanan akan terimbas jika semua pihak tidak menahan diri. Kita berharap Presiden SBY dan Wapres Boediono, KPK, DPR, MPR, MK bisa bersikap proporsional sesuai konstitusi dalam semangat kebangsaan demi keutuhan NKRI.

Tindakan Tegas

Yang perlu kita pertanyakan, kapan pemerintah terutama KPK menuntaskan kasus Boediono? Selama ini, pemerintah terkesan selalu pro dengan para pejabat yang terindikasi korup. Padahal, korupsi merupakan musuh bagi semua orang, terutama bagi pemerintah.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah dan KPK mengusut tuntas kasus Century dan Boediono. Hukum harus ditegakkan, walaupun langit runtuh. Itulah yang harus dijalankan pemerintah, menindak tegas pelaku korupsi yang terbukti bersalah. Tak perlu “tebang pilih” dan melindungi kelompok-kelompok tertentu.

Jika KPK tegas, pasti semua kasus korupsi di negeri akan selesai dan tuntas. Namun, kenyataanya KPK masih menimbang dan menimbang serta bergerak lamban dalam menuntaskan kasus Century dna Boediono. Jika KPK kinerjanya seperti ini, lalu bagaimana dengan nasib bangsa. Padahal, setiap detik koruptor selalu merancang strategi untuk mencuri, menggarong uang serta menguasai negeri ini.

Maka, mutlak bagi KPK untuk segera menuntaskan kasus Boediono dan Century. Jika tak tegas, maka lebih baik KPK dibubarkan saja. Karena harapan masyarakat dalam memberantas korupsi dibebankan pada KPK. Jika KPK tak tegas dan cerdas, lalu bagaimana dengan pemberantasan korupsi? Tentu semakin merajalela.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Kapan Pemerintah Menuntaskan Kasus Boediono? Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda