Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Thursday 22 November 2012

Menindak Tegas Penjahat Narkoba



Oleh Dewi Ayu Jamilah
Diakui atau tidak, pemberian grasi atau pengampunan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada penjahat narkoba sangat “sesat dan keliru”. Selama ini, perbuatan SBY memberikan grasi memang menjadi sorotan publik, terutama kalangan politik dan hukum.

Kita pantas bertanya, sudah berapa kali SBY memberikan grasi kepada mereka pelaku kejahatan narkoba? Seolah-olah Presiden memberikan kesempatan berbuat jahat dan mendukung kejahatan narkoba. Jika Kepala Negara saja bertindak demikian, penulis yakin kejahatan narkoba pasti akan terulang, bahkan merajalela.
Maka dari itu, jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka penjahat narkoba pasti menjamur dan bisa dilakukan semua kalanga, termasuk remaja dan anak-anak. Apalagi, SBY selalu “memaafkan” mereka dengan memberikan grasi. Lalu, di mana peran pemerintah Indonesia dalam memberantas kejahatan narkoba? Apakah pemerintah hanya tutup telinga dan mata?
Pemerintah harus segera memerintahkan kepolisian dan penegak hukum terkait untuk melakukan penyelidikan yang transparan atas dugaan kejahatan narkotika yang dilakukan Meirika Pranola alias Ola yang sebelumnya mendapatkan grasi.  Dalam hal ini, Presiden harus bertanggung jawab kepada rakyat atas keputusan tersebut. Pasalnya, atas keluarnya keputusan grasi tersebut, banyak kalangan marah, mengutuk, dan menolak perilaku menyimpang yang dilakukan SBY.
Tanggung Jawab SBY
Sesuai berita di media massa, pelaku yang bersangkutan terlibat kembali dalam kejahatan narkoba. Karena itu, semua kalangan ingin proses hukum secepatnya bertindak. Dan ini merupakan tanggung jawab besar yang diemban SBY jika tak segera menuntaskan polemik grasi tersebut. Jika Ola terbukti bersalah, maka SBY harus segera meninjau kembali grasi yang diberikan. SBY seharusnya menjadi contoh untuk memerangi narkoba, bukan memberikan grasi. Dalam hal ini, yang terpenting proses penyelidikan cepat, objektif, dan transparan, agar tidak terjadi “kongkalikong” hukum antara presiden dan pelaku.
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan grasi yang diberikan untuk pengedar narkoba, Meirika Franola atau Ola, sebagai “sebuah kecerobohan”.
Menurut Mahfud MD, pemberian grasi itu agak ceroboh karena Mahkamah Agung (MA) sendiri tidak merekomendasikan hal itu (Kompas, 10/11). Karena tidak ada rekomendasi dari MA, Mahfud mempertanyakan apa yang menjadi dasar bagi Presiden memberikan grasi tersebut.
Karena itu, Mahfud MD juga menduga “mafia narkoba” telah masuk ke lembaga yang bisa memberi masukan kepada Presiden untuk memberikan grasi kepada pengedar narkoba. Apalagi, mafia itu tidak terlihat dan bisa masuk ke mana-mana. Bisa masuk ke polisi, pengadilan, kehakiman dan lain-lain. Mahfud menilai SBY telah kecolongan dengan pemberian grasi tersebut. Sebab, Presiden biasanya cermat dalam mengambil tindakan dan kebijakan.
Ini mendesak untuk segera dituntaskan. Yang terpenting, SBY harus segera mempelopori dan menuntaskan polemik ini. SBY dan berbagai kalangan perlu bersinergi, terutama dengan Ketua MK yang menjadi kolega politik dalam menuntaskan kontroversi grasi narkoba.
Tindakan Tegas
Jika tak ingin menuai kritikan dan kutukan keras, maka pemerintah terutama SBY harus melakukan tindakan tegas. Pasalnya, selama ini tindakan SBY terkesan “plin-plan” dalam menindak pelaku kejahatan narkoba. Setidaknya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, Presiden SBY harus mencabut grasi tersebut. Pasalnya, jika diberikan grasi, maka penjahat narkoba akan “mengulangi” perbuatannya. Apalagi, pemerintah Indonesia “seperti banci” dalam menegakkan hukum. Ini sangat mendesak untuk segera direalisasikan.
Kedua, untuk menetaskan efek jeras, maka hukuman mati harus ditegakkan. Pasalnya, ada dugaan bahwa Ola mengulang kejahatannya dari dalam jeruji penjara. Jaksa juga bisa kembali menuntut Ola dengan hukuman mati. Justru itu lebih mudah daripada meminta Presiden untuk mencabut grasi yang sudah diberikan. Ini membuktikan belum adanya efek jera dari hukuman yang diberikan pemerintah kepada pelaku kejahatan narkoba.
Ketiga, agar ke depan tak ada lagi kejahatan narkoba, maka pemerintah harus menindak tegas siapa saja yang melakukan kejahatan narkoba. Tindakan tegas itu harus sesuai jalur hukum yang ada. Artinya, semua penjahat narkoba harus diukum setimpal dengan perbuatannya, bukan justru diberikan grasi. Pemberian grasi bukanlah cara tepat untuk menumpas penjahat narkoba, bahkan hal itu akan menjadikan “motivasi” mereka untuk mengulangi perbuatannya. Inilah yang harus diperhatikan pemerintah.
Keempat, agar kejahatan narkoba tak terulang, maka pemerintah perlu bersinergi dalam menegakkan hukum dengan berbagi elemen, mulai dari BNN, MK, Kepolisian, LSM, dan masyarakat. Yang terpenting, pemerintah harus cerdas, tegas, dan bijaksana menindak pelaku kejahatan narkoba, bukan sebaliknya. Tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah, pasti semua orang bisa seenaknya sendiri melakukan kejahatan narkoba. Wallahu a’lam bisshawab.

Tulisan ini dimuat di Koran Pagi Wawasan, Rabu 21 November 2012

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Menindak Tegas Penjahat Narkoba Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda