Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Tuesday 20 November 2012

Menghukum Berat Pemerkosa TKI



Oleh Hamidulloh Ibda
Direktur Eksekutif HI Study Centre IAIN Walisongo Semarang

Pemerkosaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh oknum polisi Malaysia sangat mengenaskan. Maka dari itu, pemerintah Indonesia harus bersikap tegas memaksa pemerintah Malaysia mengusut tuntas serta menindak tegas tiga oknum polisi yang terbukti memerkosa TKI yang malang tersebut.

Jika tak ada keseriusan Pemerintah Malaysia menyelesaikan kasus-kasus penganiayaan yang dialami TKI dan tenaga kerja wanita (TKW), Pemerintah Indonesia sudah sepatutnya menghentikan penempatan TNI dan TKW ke Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor rumah tangga. Pemerintah Malaysia harus menindak tegas oknum-oknum polisi pemerkosa. Malaysia harus mampu menunjukkan eksistensi sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Memanusiakan TKI
Kita merasa prihatin atas musibah pemerkosaan para TKI di Malaysia. TKI/TKW seharusnya sejajar dengan warga negara Malaysia di hadapan hukum. Seluruh elemen bangsa Indonesia menaruh harapan dan kepercayaan adanya penegakan hukum dari pemeritah Malaysia dan lembaga peradilannya. Apalagi, kekerasan dan kejahatan yang dialami TKI di Malaysia, harus dicegah dan dihentikan, karena sangat melukai perasaan bangsa Indonesia.
Untuk itu, pemerintah harus mengambil langkah efektif, bahkan terobosan agar bisa mencegah atau meminimalkan kasus serupa kembali terjadi di Malaysia dan negara lainnya. Salah satu hal penting yang harus segera dibangun terkait citra TKI bukan seorang “budak” yang bisa disemena-menakan. Dalam hal ini, TKI merupakan manusia terhormat dan dilindungi hukum yang berlaku di Malaysia dan negara lainnya. Kalau tidak begitu, jangan salahkan masyarakat bila menilai ada pembiaran secara tak langsung oleh pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia juga harus proaktif.
Pemerintah Indonesia harus mencegah kasus pemerkosaan terhadap warga negara Indonesia (WNI)/TKI terulang kembali di Malaysia. Salah satunya dengan berinisiatif mengundang Pemerintah Malaysia membicarakan masalah itu. Masalah utama yang perlu dibahas adaah terkait bagaimana warga negara Malaysia, termasuk petugas dan pejabatnya, tidak melakukan tindakan yang merendahkan martabat terhadap WNI/TKI saat mereka berada di Malaysia.
Sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah responsif menanggapi kasus dugaan pemerkosaan terhadap WNI yang bekerja di Malaysia. Kemlu dan Perwakilan Indonesia di Malaysia sudah menyatakan akan melakukan pengawalan atas proses hukum yang dilakukan oleh otoritas Malaysia terhadap para pelaku pemerkosaan. Namun, bagaimana realisasinya?
Moratorium
Karena itu, pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah tegas akibat banyaknya kejadian tragis yang menghinakan kehormatan Indonesia itu, dengan menghentikan permanen penempatan TKI informal Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), serta untuk TKI sektor lain yang berisiko diperlakukan tidak manusiawi oleh aparat hukum di Malaysia.
Jadi, penghentian sementara (moratorium) yang diberlakukan kepada Malaysia untuk TKI PLRT harus ditingkatkan menjadi penghentian total. Selain itu, perlu diperluas juga pemberlakuannya bagi TKI pekerja perkebunan yang sering tercekam dalam nasib buruk selama berada di Malaysia.
Pemerintah Malaysia harus segera membawa kasus itu ke pengadilan dan menghukum berat pelakunya sesuai hukum berlaku. Jika tak mendapatkan hukuman adil bagi korban, kasus ini akan menjadi persoalan serius di kemudian hari bagi hubungan Indonesia-Malaysia.
Akibat itu, juga diniscaya menimbulkan protes keras berbagai pihak internasional, yang merasa tidak nyaman atas adanya perilaku amoral kepolisian Malaysia. Perilaku sadis tiga polisi Malaysia dalam merenggut paksa kehormatan TKI itu akan sulit dilupakan kejahatannya. Pasalnya, perbuatan menyerupai binatang itu telah menyakitkan perasaan bangsa Indonesia, utamanya sebagai tetangga yang berkali-kali menerima pengalaman pahit dengan pihak Malaysia terkait permasalahan TKI.
Hukuman Berat
Pelaku kejahatan harus dihukum berat sehingga ada “efek jera.” Untuk pemerintah, seharusnya menyadari bahwa kejadian tersebut merupakan kasus ke sekian kalinya terjadi di Malaysia. Banyak kasus yang dibuka ke publik, tapi juga banyak ditutupi. Konon, menurut data terdapat 2.209 kasus kekerasan seksual dialami TKI di luar negeri, dan 535 di antaranya kembali ke Tanah Air dalam keadaan hamil. Wajar jika masyarakat bertanya atas respons pemerintah Indonesia (Kompas, 12/11).
Jika sikap pemerintah acuh, peristiwa serupa akan selalu berulang di masa akan datang. Rangkaian penderitaan maupun penghinaan harkat TKI di Malaysia akan terus berlangsung, selama pemerintah tidak merespons secara tegas peristiwa demi peristiwa yang terjadi.
Dijamin tak akan berhenti, jika tak direspons tindakan tegas pemerintah Indonesia. Sebagaimana diketahui, perlakuan tidak manusiawi, dan cenderung brutal acap kali dialami sejumlah TKI di negaranegara penempatan. TKI kita telah sering menjadi korban ulah tidak beradab aparat kepolisian negara itu.
Peristiwa seperti pengejaran para TKI di hutan-hutan, pemerasan, penembakan yang diikuti kematian TKI, termasuk peristiwa pemerkosaan oleh tiga petugas polisi terhadap seorang TKI, menjadi sederet catatan kelam nasib TKI, terutama di Malaysia. Semua kasus itu membuktikan kepolisian negara Malaysia memang tidak memiliki moral dalam menghadapi keberadaan TKI, yang bahkan dilakukan berulang-ulang melalui pengabaian dimensi HAM atau dengan cara kerap merendahkan TKI sebagai manusia. Lalu, kapan pemerintah bertindak tegas?

Tulisan ini dimuat di Koran Pagi Wawasan, Selasa 20 November 2012
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Menghukum Berat Pemerkosa TKI Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda