Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Friday 21 September 2012

Mencegah Munculnya Kampus Abal-abal



Oleh Hamidulloh Ibda
Tulisan ini dimuat di Suara Merdeka, edisi Sabtu 22 September 2012

MUNCULNYA kampus-kampus baru di negeri ini seharusnya memberikan napas segar bagi masyarakat. Semakin banyak kampus, berarti semakin banyak peluang pemuda mengenyam pendidikan tinggi. Namun, bagaimana jika munculnya kampus-kampus itu belum jelas akreditasinya? Tentu menjadi problem.
Maka dari itu, tak heran jika pemerintah melakukan moratorium atau pemberhentian sementara pendirian progam studi (prodi). Moratorium prodi dan pendirian perguruan tinggi (PT) yang diberlakukan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus berjalan maksimal. Namun, saat ini banyak kalangan menilai ketegasan pemerintah masih setengah hati. Padahal, moratorium bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan.

Saat ini, masih banyak prodi belum terakreditasi dan pengelolaan PT tak serius. Moratorium itu sendiri memang dilakukan agar setiap daerah tak bereuforia berlomba mendirikan kampus dan membuka prodi yang bisa menjadi beban bagi pemerintah. Euforia inilah yang terjadi saat ini. Sebenarnya, yang lebih strategis adalah memperbaiki dan mengelola dengan baik PT/prodi yang sudah ada, ketimbang sekadar mendirikan PT baru.
Kampus Abal-abal?
Saat ini, masih banyak PT /prodi yang pengelolaannya tak serius. Hal ini bisa dilihat dari jumlah prodi yang belum terakreditasi di berbagai PTN/PTS. Berdasarkan data Kemendikbud, jumlah PT 3.216 institusi, 92 PT berstatus negeri dan 3.124 swasta. Perincian prodi, di antaranya 2.877 prodi kependidikan, 2.650 prodi ekonomi dan teknik, 2.086 prodi kesehatan, 1.543 prodi komputer, 1.348 prodi sosial, dan 1.185 program studi pertanian (Tempo, 6/9/2012).
Setiap tahun, jumlah PT semakin bertambah. Untuk PTS di Indonesia saat ini mencapai 3.200 kampus. Data dari Kemendikbud pada Mei 2012 tercatat 6.000 PTS belum terakreditasi (Kompas, 18/5/2012).
Jika tak ada kebijakan moratorium, maka kampus abal-abal pasti menjamur. Moratorium dikeluarkan sesuai dengan UU PT yang telah disahkan. Melalui kebijakan moratorium, pemerintah berkeinginan mengembangkan prodi yang sudah ada, bukan justru mendirikan kampus baru yang tak jelas akreditasinya. Kenapa demikian? jika semakin banyak kampus abal-abal, maka ijazahnya pun juga tak jelas legalitasnya. Lalu, bagaimana dengan lulusannya? Apakah bisa dikatakan sebagai sarjana? ini menjadi polemik dan harus dicari solusinya.

Solusi
Keluarnya moratorium kian menyoroti PTS yang masih banyak memiliki prodi belum terakreditasi. Tak bisa dipungkiri bahwa di negeri ini masih banyak PT memiliki prodi yang belum terakreditasi, terutama PTS. Secara sederhana, ini bisa dikatakan sebagai ‘’kampus abal-abal’’ karena tak jelas legalitas/akreditasinya.
Dengan adanya moratorium, diharapkan PT memaksimalkan pengelolaan prodi yang sudah ada selama ini, termasuk dalam meningkatkan penjaminan mutunya. Jika kualitas PT/prodi baik, maka tingkat kepercayaan masyarakat otomatis meningkat, karena ada standar penjaminan mutu yang diterapkan.
Pengeluaran surat edaran dengan nomor 1061/E/T/2012 ini berisikan penghentian sementara waktu pendirian dan perubahan bentuk PT, serta pembukaan prodi baru mulai 1 September 2012 hingga paling lambat 31 Agustus 2014. Aturan ini dikeluarkan berkaitan dengan UU PT yang disahkan 13 Juli 2012 yang juga memuat berbagai ketentuan seperti pendirian dan perubahan bentuk PT, pembukaan program studi, dan penguatan pendidikan vokasi.
Selain moratorium, ada beberapa solusi atas problem ini. Pertama, seharusnya pihak kampus berfikir dua kali. Artinya, jika ingin mendirikan kampus haruslah memenuhi syarat dan ketentuan BAN-PT.
Kedua, jika ingin memajukan pendidikan di negeri ini, pemerintah harus membantu PT yang akan melakukan proses akreditasi. Pemerintah jangan hanya melakukan moratorium, karena hal ini juga tak memberikan solusi atas kampus bermasalah.
Ketiga, pemerintah harus memberikan kesempatan dan mendorong kampus-kampus untuk melakukan akreditasi. Maksudnya, hal ini bertujuan untuk melegalkan kampus abal-abal. Jika legal, ijazah dan segala aktivitas kampus pasti tak akan terkendala. (24)

—Hamidulloh Ibda, Direktur LAPMI Cabang Semarang, peneliti Centre for Democracy and Islamic Studies IAIN Walisongo.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Mencegah Munculnya Kampus Abal-abal Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda