Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Sunday 12 August 2012

Momentum Polri untuk Berbenah


Momentum Polri untuk Berbenah
Oleh Hamidulloh Ibda
Peneliti di Centre for Democracy and Islamic Studies (CDIS) IAIN Walisongo Semarang
Tulisan ini dimuat di Koran Radar Lampung, edisi Jumat 3 Agustus 2012

Diakui atau tidak, drama satu babak kemarin, cukup membuat kita tersenyum kecut. Polri akhirnya “merelakan” penanganan perkara korupsi pengadaan alat simulator mengemudi dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, tetap ditangani KPK. Sementara Bareskrim menangani kasus yang sama tapi dengan tersangka yang berbeda, yakni pejabat pembuat komitmen proyek senilai Rp196,87 miliar itu. Apa boleh buat, kompromi setengah hati itu pun tampaknya harus dilakukan demi menjaga hubungan antar-institusi penegak hukum. Disebut setengah hati, karena sesungguhnya, demi efektivitas pemeriksaan dan pemahaman secara menyeluruh atas suatu perkara, pemeriksaan para tersangka seharusnya berada di satu tangan. Kecuali bila perkara itu teramat kompleks dan rumit, barulah pihak yang menangani berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya.
Suasana tegang sempat tergambarkan dalam pemberitaan di media massa online yang memuat kabar dari jam ke jam. Sejumlah kardus berisi barang bukti berupa dokumen hasil penggeledahan KPK di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, sempat tertahan hampir seharian. Alasan Polri, barang bukti itu pun akan digunakan pihaknya yang tengah menyidik kasus yang sama. Untuk itu, mereka menyatakan telah memeriksa 33 saksi. Ini berita baru bagi media massa mengingat sebelum kasus ini diumumkan KPK, beberapa waktu lalu Polri lewat Kadiv Humas-nya mengatakan bahwa kasus itu hanya permasalahan antara kontraktor dan subkontraktor pengadaan simulator mengemudi.
Jadilah kardus-kardus itu ditempatkan dalam suatu ruangan yang disegel dan ditunggui petugas dari KPK dan Polri. Untungnya, “perang urat syaraf” itu berakhir dengan diperbolehkannya barang bukti itu dibawa ke kantor KPK pada malam harinya. Kita berharap, ini merupakan langkah awal dari niat baik para pihak dalam penanganan kasus tersebut. Ketika KPK menghadapi halangan saat menggeledah dan akan membawa barang bukti dari kantor Korlantas, serentak para pengamat hukum dan penggiat antikorupsi berteriak. Ada yang menyebut sikap itu tak hanya mencoreng institusi Polri, juga merupakan bentuk pelanggaran hukum karena menghalang-halangi proses penyidikan.
Ada pula yang mengatakan hal itu sebagai arogansi institusi, juga sikap yang tidak kooperatif dalam memberantas korupsi. Pada gilirannya, mereka khawatir bakal ada episode Cicak vs Buaya Jilid II. Tentu saja, kita semua tak ingin episode pahit itu terulang kembali. Bagaimana pun, di era keterbukaan sekarang ini tak ada lagi tempat bagi segala hal yang terkesan tertutup dan melanggar hukum. Polri tidak dapat memaksakan kehendaknya dengan berbalut esprit d'corps yang salah kaprah. Di sisi lain, KPK selaku aparat penegak hukum harus berlandaskan pada asas praduga tak bersalah hingga akhirnya ditemukan rangkaian peristiwa pidana yang dilengkapi dengan alat bukti yang kuat.
Kasus ini sendiri bermula dari temuan KPK ihwal dugaan korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo saat menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Djoko yang kini menjadi Gubernur Akademi Polisi, per 27 Juli lalu, resmi menjadi tersangka dalam pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga sekitar 90-100 miliar rupiah.
Kita berharap, pemeriksaan atas kasus itu benar-benar terang benderang. Inilah momen yang bagus bagi Polri untuk menunjukkan kepada publik ihwal itikadnya yang kuat dalam melakukan perbaikan internal. Kasus ini pun sekaligus menguji komitmen Polri dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang ditekennya bersama Kejaksaan Agung dan KPK pada 29 Maret lalu.
Perbaiki Citra
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk “masuk” ke jantung Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menjadi babak baru perang melawan korupsi. Pertanyaan awal yang segera mengemuka, akankah institusi yang selama ini sulit tersentuh itu akan memberi cukup ruang sinergi kepada KPK untuk menuntaskan kasus yang sedang diproses. Lalu bisakah langkah tersebut menjadi awal bagi kemungkinan pemrosesan kasus yang lain, seperti dugaan rekening gendut sejumlah perwira.
Mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator pembuatan SIM di Korlantas Polri untuk tahun anggaran 2011. Dengan tetap menghargai asas praduga tak bersalah, kita mendorong agar Mabes Polri dan jajarannya memberi ruang yang cukup kepada KPK membuka kasus tersebut seterang-terangnya. Kita berpendapat, citra Polri justru akan terangkat jika bersinergi dengan KPK untuk benar-benar melakukan pembersihan institusi.
Dari sisi korps, bisa dibayangkan akan terjadi “korsleting” dalam hubungan KPK dengan Mabes Polri. Penetapan status hukum seorang perwira tinggi, bagaimanapun membentuk opini yang merepresentasikan institusi. Ketegangan dalam proses penggeledahan oleh petugas KPK di Mabes Polri menggambarkan kondisi itu. Bahkan sudah banyak yang mengingatkan agar jangan sampai berlangsung lagi relasi panas Cicak vs Buaya seperti yang pernah terjadi pada tiga tahun silam.
Dalam penegakan hukum masalah korupsi, selalu bisa digambarkan beradunya kekuatan-kekuatan besar di balik kekuasaan. Apalagi kali ini menyangkut kepolisian. Jelas merupakan tantangan berat bagi KPK, tetapi tidak mungkin pula komisi antirasuah itu membiarkan berlangsungnya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di lembaga yang untouchable sekalipun. Di sinilah dibutuhkan dukungan politik kuat dari elemen-elemen yang berkomitmen memerangi korupsi.
Sikap KPK yang masuk ke “jantung” kepolisian itu, bagaimanapun merupakan sebuah langkah maju dalam penegakan hukum di Tanah Air. Artinya, tidak ada yang boleh tidak tersentuh karena merasa memiliki semua hal yang terkait dengan penanganan masalah-masalah hukum. Pada sisi lain, kita juga berharap orang-orang atau lembaga yang punya kekuatan akses ke pusat-pusat kekuasaan tidak justru menggembosi langkah KPK, lewat tindakan atau pembentukan opini publik.
KPK harus diberi dukungan kuat dan luas oleh berbagai pihak. Rakyat, melalui elemen-elemen masyarakat sipil harus diberi akses untuk mengawal dalam men-support KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kiranya menemukan momentum tepat dan kuat untuk menunjukkan komitmen dalam perang melawan korupsi dengan meminta Polri agar bersinergi dengan KPK dalam membangun penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Wallahu a’lam bisshawab.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Momentum Polri untuk Berbenah Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda