Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Sunday 12 August 2012

UU PT dan Tanggung Jawab Pemerintah


UU PT dan Tanggung Jawab Pemerintah
Oleh Hamidulloh Ibda
Peneliti di Centre for Democracy and Islamic Studies IAIN Walisongo
Tulisan ini dimuat di Koran Wawasan, edisi Senin-16 Juli 2012

Setelah dua tahun diperdebatkan, akhirnya Rancanan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) disahkan menjadi Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) pada Jumat (11/7). Meskipun sudah disahkan, namun banyak kalangan akademisi menolak dan menggugat UU PT, mereka menilai UU ini memarjinalkan kampus swasta, serta memuat liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.
UU PT yang disahkan terdiri 12 bab dan 100 pasal dengan pokok pengaturan. Seperti ketentuan umum, dasar, asas, fungsi, dan tujuan pendidikan tinggi. UU PT juga membuat penyelenggaraan pendidikan tinggi, kerjasama internasional, otonomi perguruan tinggi, serta pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi. Namun, masyarakat menilai UU PT tetap merugikan dan membunuh “kebebasan akademik.” Pasal-pasal dalam UU PT sebenarnya tak semuanya buruk. Ada pasal yang meneteskan air segar bagi dunia pendidikan, seperti penghargaan mahasiswa kurang mampu dan kebebasan menyampaikan pendapat di dunia kampus. UU ini memberi ruang positif bagi kedua hal itu.
Penolakan dan Gugatan
Sebelum disahkan, banyak gugatan/penolakan bermunculan. Seperti aksi oleh aktivis mahasiswa di beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, ada beberapa guru besar (GB) menolak UU PT. Seperti GB Fakultas Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Johannes Gunawan, GB Universitas Indonesia Chan Basaruddin, GB Institut Teknologi Bandung Harijono, Anita Lie Universitas Widya Mandala Surabaya (Kompas, 12/7/2012). Para GB itu berdiskusi dan membuat pernyataan bahwa ada sejumlah pasal "mengebiri" otonomi perguruan tinggi.
 Mereka menilai ada 9 pasal harus ditolak dalam UU PT. Ke-9 pasal itu terdapat pada Pasal 1 ayat 5, Pasal 7 ayat 4, Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 23 ayat 1. Selanjutnya Pasal 31 ayat 2, Pasal 35 ayat 1, Pasal 41 ayat 1 & 2, dan Pasal 51 ayat 1, ayat 2, serta ayat 3. Seperti contoh Pasal 41 ayat 1 yang sebelumnya terdapat pada Pasal 79 ayat 1 dan 2 dalam draf RUU PT 4 April 2012. Pasal ini bertuliskan, "Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik."  Pasal 41 ayat 2 "Pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan; a) beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, b) bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan c) Pinjaman Dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan."
Dalam pasal itu, secara nyata kampus mengajarkan “utang piutang.” Maka, pasal 41 ayat 2c harus dihapus. Jika mahasiswa tak mampu membayar SPP, kampus harus tetap mengakomodasi dengan memberikan beasiswa dan subsidi tanpa pinjaman. Pasalnya, hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Begitu juga dengan Pasal 35 ayat 1 berbunyi, "PTN yang didirikan pemerintah dapat berbentuk satuan kerja, satuan kerja dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, atau Badan Hukum." Pasal itu membuka peluang bagi setiap PTN menjadi BHMN dengan pengelolaan kampus ala korporasi. 
Dari Pasal-pasal itu, sudah jelas memuat Liberalisme, Komersialisme, Kapitalisme, dan pemasungan kebebasan akademik. Maka, tak heran jika banyak kalangan menggugat dan menolak UU PT. Karena itu, pemerintah harus melakukan langkah preventif dan bertanggung jawab atas disahkannya UU ini. Jika tidak, maka pendidikan di Indonesia semakin suram.
Tanggung Jawab Pemerintah
Setelah UU PT disahkan, tanggung jawab pemerintah yang dipegang Kemendikbud semakin berat. Pertama, melakukan sosialisasi dan rasionalisasi, khususnya pada mereka yang menolak UU PT. Kedua, memberikan pemahaman dan meredam derasnya penolakan dari masyarakat. Ketiga, merealisasikan seluruh pasal dalam UU PT, dan tidak “memarjinalkan” kampus swasta. Keempat, mengkaji ulang dan jika perlu merevisi sejumlah pasal UU PT yang dinilai membawa pendidikan Indonesia ke arah liberal dan komersial.
Yang paling penting adalah merevisi sejumlah pasal yang merugikan kampus swasta, dan pasal yang mengandung komersialisasi, liberalisasi, serta pemasungan kebebasan akademik. Jika tidak, maka penolakan dan gugatan pasti tak akan selesai. Hal ini menjadi tugas berat pemerintah pasca-disahkannya RUU PT. Karena itu, pemerintah harus cerdas merealisasikan, mengakomodir, dan melayani kepentingan publik. Tidak sepatutnya pemerintah hanya cerdas mengesahkan/membuat UU saja, namun mereka juga harus “cerdas mengupas” polemik UU PT.
Pemerintah juga harus menuntaskan usulan kampus swasta yang belum diakomodasi dalam UU PT. Misalnya, terkait bantuan operasional, penegerian kampus swasta, serta diperbolehkannya perguruan tinggi asing menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Mereka mengkhawatirkan beberapa kebijakan itu akan mengancam eksistensi kampus swasta. Maka, sudah saatnya pemerintah bertindak tegas, cerdas, serta segera menuntaskan polemik UU PT, karena itu menjadi tanggung jawab mereka. Wallahu a’lam bisshawab.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: UU PT dan Tanggung Jawab Pemerintah Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda