Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Sunday 12 August 2012

Mensinergikan Peran KPK dan Polri


Mensinergikan Peran KPK dan Polri
Peneliti di Centre for Democracy and Islamic Studies (CDIS) IAIN Walisongo Semarang
Dimuat di Koran Harian Nasional WASPADA Medan, Kamis 9 Agustus 2012

Seharusnya, KPK dan Polri bersinergi dalam memberantas korupsi. Pasalnya, Undang-undang KPK sudah mengatur melakukan penyidikan yang selama ini menjadi polemik. Polri seharusnya menunjukkan sebagai sebuah institusi yang pro pemberantasan korupsi, dengan membiarkan KPK melakukan penyidikan, bukan sebaliknya. UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menetapkan jika KPK sudah lebih dahulu melakukan penyidikan, kejaksaan dan Polri tidak berwenang lagi bertindak. Hal itu diatur dalam Pasal 50 ayat (3) dan (4) dalam UU tersebut, jika KPK lebih dahulu melakukan penyidikan, maka Polri atau kejaksaan tidak berwenang lagi menyidik. Atau jika penyidikan dilakukan bersamaan, maka Polri atau kejaksaan harus menghentikan penyidikannya.
Jika tetap ingin melakukan penyidikan, sikap Polri dinilai dapat merusak kondisi penegakan hukum di negeri ini karena tidak mau tunduk pada UU. Kengototan Polri untuk melakukan penyelidikan kasus korupsi alat simulator SIM tidak bisa diterima. Pasalnya, tak ada satu pun alasan logis dan sesuai UU yang ada. Kalau Polri membaca dengan benar aturan perundangan yang ada, maka mereka akan tahu bahwa kengototan mereka itu salah. Memang ada MoU antara lembaga penegak hukum bahwa yang berwenang menyelidiki adalah siapa yang lebih dahulu melakukan penyelidikan, tapi menurut Pasal 50 UU KPK, itu tidak berlaku jika KPK mengambil alih penyelidikan.
MoU hanyalah kesepakatan yang tak ada sanksi hukum atasnya jika dilanggar. Lagipula posisi UU jelas berada di atas MoU.  Jika terus melakukan penyelidikan, kepolisian melangar UU KPK yang sayangnya tidak mengatur sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Polisi menghambat pelaksanaan UU korupsi, dan itu bisa dipidanakan. Kekisruhan Polri dan KPK bisa memecah masyarakat. Kondisi masyarakat yang terbelah dari kasus hukum yang mencuat harus dihindari. Apalagi, ketika masyarakat mengambil alih permasalahan ini di tangan mereka sendiri melalui berbagai cara, termasuk lewat sosial media. Banyak yang menilai polisi tak siap bebas dari korupsi dan melakukan perubahan. Seharusnya, Polri membiarkan KPK yang menetapkan tersangka dan terus mengembangkan kasus itu. Polisi terkesan tidak ingin menyerahkan penyidikan kasus itu kepada KPK.
Sinergi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk berkomunikasi dengan Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kedua lembaga tersebut bersinergi dalam penanganan perkara korupsi pengadaan simulator alat uji Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Namun, sampai saat ini juga melahirkan hasil jelas. Presiden menekankan agar tak saling berkompetisi. Harus ada sinergi karena tujuannya untuk pemberantasan korupsi. Presiden mengikuti dinamika pemberitaan bahwa ada kalangan dari pengamat hukum dan anggota DPR yang meminta Presiden mendorong Kepolisian untuk menyerahkan penyidikan ke KPK.
Dalam posisi seperti itu, posisi Presiden menghormati hukum, percaya sistem telah bekerja. Ada prosedur yang dipatuhi. Antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, ada nota kesepahaman (MoU) untuk melakukan tindak lanjut penanganan kasus. Oleh karena itu, kembali ke mekanisme MoU.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan pihaknya sudah jauh-jauh hari menyidik kasus ini. Polri telah menyelidiki kasus ini sejak 21 Mei 2012 sesuai dengan surat perintah penyelidikan nomor 55/V/2012/Tipidkor. Telah diambil keterangan dari 33 orang yang dinilai mengetahui. Penyelidikan ini juga sudah diberitahukan ke KPK pada tanggal 17 Juli 2012. Salah satu saksi yang sekarang sudah jadi tersangka, Sukotjo S Bambang mengaku telah memberikan sejumlah data dan informasi ke KPK. Karena itu, Polri pada tanggal 17 Juli 2012 mengirim surat ke KPK perihal dukungan penyelidikan. Dalam surat tersebut dinyatakan Polri meminta data dan informasi yang dimiliki KPK tentang kasus simulator mengemudi.
Tanggal 30 Juli 2012 dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Zulkarnaen datang menemui Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Mabes Polri. Menurut Sutarman, di ruang kerja Kapolri itu, dua pimpinan KPK menyatakan akan menyidik kasus simulator mengemudi. Kemudian, Kapolri minta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikannya karena Bareskrim juga sudah menyelidiki. Bahkan, rencananya penyidik Bareskrim akan mepresentasikan hasil penyelidikan ke KPK.
Namun, belum dipresentasikan kasus ini oleh Polri, pada sore hari 31 Juli 2012 penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Korps Lalulintas Polri. Salah satu penyidik KPK mengatakan bahwa penggeledahan sudah diizinkan karena Ketua KPK sudah menghadap Kapolri. Padahal, dalam pertemuan tersebut sama sekali tidak membahas soal penggeledahan. Meski begitu, penggeledahan tetap dilakukan setelah Sutarman berdiskusi dengan tiga pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjajanto. Disepakati barang-barang hasil penggeledahan akan ditempatkan di satu ruangan tertentu yang tersegel yang kuncinya dipegang masing-masing pihak.
Pada hari yang sama Abraham Samad dan Bambang Widjajanto kembali bertemu dengan Kapolri untuk membicarakan masalah penyidikan ini. Di depan wartawan yang menghadanya, Samad mengatakan bahwa baik KPK dan Bareskrim akan sama-sama menyidik kasus ini. Bedanya, KPK hanya akan memproses Irjen Pol DjokoSusilo sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara Bareskrim akan menangani tersangka pejabat pembuat komitmennya. Sehari setelah pertemuan itu, KPK ternyata mengumumkan tersangka tambahan yakni Brigjen Pol Didiek Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. Pada hari yang sama Bareskrim Polri juga meningkatkan penyelidikan kasus ke penyidikan. Budi Suanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi ditetapkan menjadi tersangka. Disusul penetapan tersangka pada Didiek Purnomo, Teddy Rusmawan, Sukotjo S Bambang, dan Kompol Legimo sehari setelahnya pada 1 Agustus 2010. Bareskrim, menurut Sutarman, akan tetap menyidik kasus ini. Penyidikan akan tetap dilanjutkan sebelum ada ketentuan beracara yang mengatur tentang siapa yang paling berhak menyidik yang diputuskan melalui pengadilan.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan komisinya yang pertama kali mengusut kasus dugaan korupsi itu. KPK tidak akan menyerahkan kasus yang menjerat dua jenderal polisi itu kepada Polri. Menurut Abraham, hal tersebut sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ayat (3) dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan KPK. Kemudian dalam ayat 4 dikatakan bahwa kepolisian atau kejaksaan harus segera menghentikan penyidikan apabila kasus ditangani bersama-sama oleh KPK. Inti dari selesainya kasus ini adalah sinergi. Jika KPK, Polri, dan pemerintah mampu bersinergi, maka kasus ini akan segara berakhir, begitu pula sebaliknya. Wallahu a’lam bisshawab.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Mensinergikan Peran KPK dan Polri Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda