Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Sunday 12 August 2012

Selesaikan Pertarungan SBY dan Yusril


Selesaikan Pertarungan SBY dan Yusril
Peneliti di Centre for Democrasi and Islamic Studies IAIN Walisongo Semarang
Tulisan ini dimuat di Koran Wawasan edisi Senin, 18 Juni 2012

Setelah dicopot dari jabatan Menteri Hukum dan HAM, nama Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini semakin naik daun. Betapa tidak, keberhasilannya membebaskan diri dari belenggu tersangka kasus korupsi “Sisminbakum” menjadi puncak kesuksesannya melawan penguasa. Namun, terkesan kasus ini semakin memperburuk keadaan bangsa. Belum lagi kasus grasi Corby yang juga menunjukkan “kegarangan” Yusril kepada Presiden SBY.
Nampaknya Yusril memang berani menentang siapa pun yang dia anggap melenceng dari aturan. Namun, dengan mencuatnya “percekcokan-percekcokan” kasus ini, pemerintah harus segara melakukan tindakan. Di sisi lain, para politisi dan penguasa di negeri ini seharusnya lebih “dewasa” dalam melangkah. Disaat bangsa ini sedang terpuruk, mereka malah asyik “adu argumen” dan “adu pinter” untuk mengalahkan lawannya.
Soal Grasi Corby
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mempersilakan Yusril menggugat kebijakan grasi Presiden SBY terhadap narapidana narkotika. Menko Polhukam mengatakan, SBY siap menghadapi gugatan setiap warga negara sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap keputusannya yang mengatasnamakan negara. Presiden nanti akan dibantu pengacara negara, dan Kementerian Hukum dan HAM (SM, 5/6/2012). Nah, terkesan Presiden  SBY malah menantang Yusril untuk bertengkar lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SBY telah menandatangani surat grasi kepada tiga narapidana asing yakni, Schapelle Corby (warga Australia), Peter Achim Frans Grobmann (warga Jerman), dan seorang lagi warga negara Nigeria. Ketiga narapidana itu merupakan tahanan kasus narkoba yang dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali. Yusril mewakil LSM Gerakan Nasional Antinarkotika akan menggugat kebijakan grasi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di sisi lain, Yusril mengatakan tidak akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Grasi ke Mahkamah Konstitusi terkait grasi Corby. Yusril menegaskan permasalahan tidak terjadi pada level Undang-Undang, karena UU nya tidak salah, yang salah pelaksanaannya. Untuk itu, menurut Yusril, gugatan hanya diajukan ke PTUN. Yusril menyatakan, bahwa gugatan itu diajukan karena Keppres pemberian grasi kepada narapidana narkotika itu bertentangan dengan UUD 1945, UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada Narapidana Korupsi, Terorisme, Narkoba dan Kejahatan Trans-nasional Terorganisir.
Yusril juga mendorong DPR merealisasikan hak interpelasi yang diwacanakan beberapa politikus. Pasalnya, penjelasan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, juga wakilnya Denny Indrayana tidak memuaskan publik. Maka dari itu, Presiden SBY harus menjelaskan langsung kepada DPR. Sebelumnya, Duta Besar Australia, David Angel menyatakan, negaranya tidak ikut campur dalam pemberian grasi terhadap terpidana narkotika Schapelle Corby oleh pemerintah Indonesia.
Komunikasi Politik
Sebelumnya, SBY telah mengundang Yusril di kediamannya Cikeas, Bogor. Hal ini merupakan langkah komunikasi politik untuk mencairkan suasana setelah keduanya saling serang di meja pengadilan. Hal ini membuktikan bahwa SBY takut jika Yusril melakukan serangan balik kepadanya. Selain itu, hal ini merupakan strategi dan komunikasi politik yang dibangun SBY untuk mencairkan keadaan. Namun, apakah hal ini menjadi jalan keluar terakhir setelah berbagai kekalahan yang diterima SBY lewat jalan pengadilan? Sebab, selain yang diajukan adalah murni kasus hukum, faktor emosional personal masa lalu tetap mempunyai pengaruh.
Secara tidak langsung, SBY mengakui pemerintahannya lemah dalam bidang hukum. Dalam komunikasi politik berujung pada tawar-menawar posisi atau kerja sama. Namun, pada kenyataanya Yusril memilih menolak hal itu guna kepentingan pemilu 2014. Sekarang Yusril ibarat pedang tidak bertuan. Secara personal, Yusril melawan SBY di atas awan menang, tapi tidak dalam politik. Kemenangan ini menjadi tabungan politik Yusril untuk pemilu 2014 nanti.
Jalan Kebersamaan
Seharusnya, SBY dan Yusril harus bersikap dewasa. Artinya, selain kasus Putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan Keppres 40 dan No 48/P Tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin dan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengku, mereka tak perlu menambah persoalan dengan mempermalahkan grasi Corby.
Namun, kenyataanya tidak demikian, bahkan Yusril terus menyerang SBY dengan menyalahkan Kepres No.48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012. Kepres tersebut dianggap bertentangan dengan hukum dan asas-asas pemerintahan. Karena cukup alasan, maka pengadilan menunda pelaksanaan Kepres tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan tetap. Berpijak dari realita itu, sudah seharusnya perbedaan pendapat dan kepentingan harus bisa diselesaikan. Berbeda boleh, namun tak harus dengan “adu kekuatan”, justru hal itu bukan menyelesaikan masalah, tapi akan menambah masalah.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Selesaikan Pertarungan SBY dan Yusril Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda