Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Tuesday 17 June 2014

AD ART IKAMIPSI (Ikatan mahasiswa keguruan dan ilmu pendidikan Seluruh indonesia )



ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
SELURUH INDONESIA
(IMAKIPSI)

Muqadimah
Mahasuci Allah atas Kuasa dan Ridho-Nya telah menghantarkan Indonesia malampui kemerdekaan Jilid II yaitu reformasi. Bahwa kebebasan yang diperoleh bukan suatu hal sederhana tetapi menuntut agar dimanfaatkan secara bijaksana, bertanggungjawab dan konstruktif. Maka kewajiban seluruh komponen bangsa ini untuk meneruskan agenda reformasi menuju masyarakat madani.
Perubahan monumental yang seyogyanya membawa arah sejarah yang berbeda, tengah berada pada titik nadir kemuraman karena kelemahan karakter bangsa ini yang berdampak pada krisis multidimensi. Perlu upaya fundamental dan sistematis untuk mengembalikan eksistensi negara, melalui investasi mahal yang selama ini masih menjadi idiom aaasing untuk mencapai cita-cita besar yaitu pendidikan.
Dalam setiap kebangkitan, pemuda menjadi rahasia kekuatannya. Mahasiswa adalah pemuda yang menyadari peran, hak, dan kewajibannya sebagai salah satu komponen anak bangsa. konsisten terhadap visi reformasi melalui perjuangan berlandaskan nilai-nilai pendidikan, bertekad meretas peradaban yang lebih baik dengan dilandasi semangat tri darma perguruan tinggi.
Dengan memohon pertolongan Allah SWT dan keyakinan bahwa tugas berat dan mulia yang hendak dicapai akan berhasil apabila dikerjakan secara kolektif. Maka berdasarkan pemikiran di atas, mahasiswa keguruan dan ilmu pendidikan seluruh Indonesia memandang perlu membentuk wadah yang bernama Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia. 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia yang selanjutnya disebut IMAKIPSI.

Pasal 2
Waktu
Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia didirikan berdasarkan Deklarasi Pekanbaru tanggal 6 Mei 2001 untuk waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 3
Tempat
Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia berkedudukan pada tempat yang ditentukan oleh pengurus pusat terpilih.

BAB II

AZAS, SIFAT, DAN STATUS

Pasal 4
Azas
Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia berazaskan Pancasila

Pasal 5
Sifat
Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia bersifat independen, dinamis, responsif dan bertanggung jawab.



Pasal 6
Status
Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia adalah organisasi kemahasiswaan di tingkat Nasional yang dilegalkan  oleh Dikti dan mengikat seluruh Mahasiswa yang direpresentasikan oleh lembaga kemahasiswaan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Tarbiyah,  dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

BAB III

FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 7
Fungsi
Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia berfungsi sebagai wadah aspirasi perjuangan mahasiswa Kependidikan.

Pasal 8
TUJUAN
1.       Mewujudkan komunikasi dan koordinasi mahasiswa pendidikan seluruh Indonesia.
2.       Memantapkan eksistensi IMAKIPSI sebagai organisasi kemahasiswaan yang aspiratif, dinamis independent, bertanggungjawab dan responsif.
3.       Berperan aktif dalam upaya mensukseskan pembangaunan nasional di bidang pendidikan

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9
Kedaulatan Tertinggi
Kedaulatan tertinggi terletak pada Kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.

Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan IMAKIPSI terdiri dari 3 yaitu Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.


BAB V

SUMBER DANA

Pasal 11
Sumber dana Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia diperoleh dari sumbangan wajib organisasi,usaha-usaha yang halal, sah dan tidak mengikat.

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 12
Perubahan Anggaran dasar dan pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres IMAKIPSI.

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.





BAB VIII
PENUTUP

Pasal 14
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan







































ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA
(IMAKIPSI)

BAB I

Pasal 1
Keanggotaan
Anggota IMAKIPSI terdiri dari :
a.      Anggota kehormatan yang diangkat dalam kongres IMAKIPSI adalah Deklarator dan orang-orang yang membangun dan mengembangkan IMAKIPSI.
b.      Anggota khusus,adalah pengurus imakipsi
c.       Anggota tetap adalah yang telah mengikuti kongres
d.      Anggota biasa, yaitu mahasiswa FIP, STKIP, FKIP, IKIP, Fakultas tarbiyah

Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1.      Hak anggota
a.      Anggota kehormatan berhak memberikan saran, pendapat dan pertimbangan terhadap pengurus untuk kemajuan Imakipsi.
b.      Anggota Khusus Berhak meminta saran dan pendapat pada Anggota kehormatan dan anggota biasa dalam mengambil kebijakan organisasi
c.       Anggota tetap berhak menyatakan pendapat, opini yang terkait dengan fenomena dan isu yang berkembang di masyarakat serta berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan pengurus.
d.      Anggota biasa mempunyai hak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus
 
2.      Kewajiban anggota
a.      Anggota kehormatan berkewajiban mengangkat citra pendidikan, dan menjaga nama baik IMAKIPSI
b.      Anggota khusus berkewajiban:
1)      Menjalankan roda kepengurusan selama satu periode
2)      Menjaga nama baik organisasi
3)      Mentaati dan melaksanakan ketetapan AD/ART
4)      Berpartisipasi aktif dalam setiap program IMAKIPSI
5)      Merespon, menyikapi permasalahan-permasalahan pendidikan

c.       Anggota tetap Berkewajiban :
1)      Menjaga nama baik organisasi
2)      Mentaati dan melaksanakan ketetapan AD/ART
3)      Berpartisipasi aktif dalam setiap program IMAKIPSI
4)      Merespon, menyikapi permasalahan-permasalahan pendidikan
5)      Mensosialisasikan Imakipsi kepada Mahasiswa keguruan dan Ilmu pendidikan terutama Mahasiswa baru

d.      Anggota biasa Berkewajiban :
1)      Menjaga nama baik organisasi
2)      Mentaati dan melaksanakan ketetapan AD/ART
3)      Berpartisipasi dalam program IMAKIPSI





                            
BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 3
Kedaulatan tertinggi terletak pada Kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia





Pasal 4
1.      Struktur Organisasi Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia terdiri dari :
1.      Pengurus Pusat
2.      Pengurus Wilayah
3.      Pengurus Daerah
4.      Anggota
2.      Bagan struktur organisasi terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 5
Hubungan Kerja
1.      Pengurus Daerah Membantu Pengurus Wilayah.
2.      Pengurus Wilayah membantu Pengurus Pusat di tingkat wilayah yang dikoordinatorinya.
3.      Pengurus Wilayah berhak mengevaluasi kinerja Pengurus Daerah


BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 6
Ikatan Organisasi terdiri dari :
a.      Kongres, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah
b.      Kongres Istimewa, Musda Istimewa, Muswil Istimewa.

Pasal 7
Kongres
1.      Status
a.      Kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia diadakan sekali dalam dua tahun.
b.      Kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia memegang kedaulatan tertinggi organisasi.
2.      Wewenang
a.      Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
b.      Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
c.       Menetapkan rekomendasi
d.      Meminta pertanggungjawaban Sekjen Imakipsi
e.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Sekjen Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
f.        Menetapkan waktu, tempat dan pelaksana kongres dan Musyawarah Wilayah berikutnya.



Pasal 8
Musyawarah Wilayah
1.      Status
a.      Musyawarah wilayah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia diadakan sekali dalam dua tahun.
b.      Musyawarah wilayah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia memegang kedaulatan tertinggi organisasi di wilayah.
2.   Wewenang :
a.       Menetapkan dan mendukung operasional IMAKIPSI di wilayah masing-masing yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diselaraskan dengan AD/ART Pusat.
b.      Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
c.       Meminta pertanggungjawaban kordinator wilayah
d.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengurus Wilayah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia
e.       Menetapkan waktu, tempat dan pelaksanaan musyawarah Wilayah berikutnya.


Pasal 9
Musyawarah Daerah
1.   Status
a.      Musyawarah daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia diadakan sekali dalam dua tahun.
b.      Musyawarah daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia memegang kedaulatan tertinggi organisasi di daerah.
2.  Wewenang :
a.      Menetapkan dan mendukung operasional IMAKIPSI di daerah masing-masing yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diselaraskan dengan AD/ART Pusat.
b.      Membahas dan Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
c.       Meminta pertanggungjawaban kordinator daerah
d.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengurus daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
e.      Menetapkan waktu, tempat dan pelaksanaan musyawarah Daerah berikutnya.


Pasal 10
Kongres Istimewa
1.  Status
Kongres istimewa  dilakukan apabila terdapat penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi dan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan persetujuan 2/3 dari jumlah wilayah.
2.  Wewenang
a.      Meminta pertanggungjawaban Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
b.      Membahas dan Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
c.       Memberhentikan dan menetapkan Sekjen IMAKIPSI.

Pasal 11
Musyawarah Wilayah Istimewa
1.  Status
Musyawarah dilaksanakan apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi dan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan persetujuan 2/3 dari jumlah daerah yang ada.
2.  Wewenang
a.      Meminta pertanggungjawaban Pengurus wilayah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
b.      Membahs dan Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
c.       Memilih memnagnkat, dan Memberhentikan dan menetapkan Pengurus Wilayah IMAKIPSI.

Pasal 12
Musyawarah Daerah Istimewa
1.   Status
Musyawarah dilaksanakan apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi dan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan persetujuan 2/3 dari institusi yang tergabung dalam IMAKIPSI di tingkat daerah.
2   Wewenang
a.      Meminta pertanggungjawaban Pengurus daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia
b.      Membahas dan Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
c.       Memberhentikan, mengnakat dan menetapkan sekjen IMAKIPSI.

BAB IV

Pasal 13
Pengurus Pusat
1.      Status
Pengurus Pusat adalah Mahasiswa kependidikan seluruh Indonesia yang telah mengikuti kongres terdiri dari :
a.      Sekjen Imakipsi
b.      Wakil Sekretaris Jenderal berasal dari tiap-tiap wilayah
c.       Bendahara
d.      Departemen-departemen Sekretaris Jenderal :
1.  Penelitian dan Pengembangan.
2. Informasi dan Komunikasi.
3. Advokasi.
2.      Persyaratan Pengurus Pusat adalah :
1.      Peserta Kongres
2.      Mempunyai pengalaman organisasi kemahasiswaan
3.      Mempunyai loyalitas dalam organisasi
4.      Sehat jasmani dan rohani
3.      Tugas dan Wewenang
a.      Tugas
1.      Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Program Kerja, rekomendasi dan kopetisi yang sesuai hasil kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.      Konsolidasi organisasi secara kontinyu dengan tetap menjalin komunikasi dengan pengurus wilayah, pengurus daerah dan anggota Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
3.      Mengukuhkan eksistensi pendidikan nasional
b.      Wewenang
1.      Menjalankan keputusan dan ketetapan-ketetapan Kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.      Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi lain.

Pasal 14
Pengurus Wilayah
1.      Status
Pengurus wilayah adalah Mahasiswa Kependidikan Seluruh Indonesia yang diplih, diangkat dan diberhentikan dalam kongres, yang terdiri dari :
a.      Koordinator wilayah
b.      Wakil koordinator wilayah
c.       Bendahara
d.      Departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan
2.      Persyaratan Pengurus wilayah adalah :
a.      Peserta penuh Musyawarah wilayah
b.      Mempunyai pengalaman organisasi kemahasiswaan
c.       Mempunyai loyalitas dalam organisasi
d.      Sehat jasmani dan rohani
3.      Tugas dan Wewenang
a.   Tugas
1.      Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Program Kerja, rekomendasi dan kopetisi yang sesuai hasil kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.      Konsolidasi organisasi secara kontinyu dengan tetap menjalin komunikasi dengan pengurus pusat, pengurus daerah dan anggota Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
3.      Mengukuhkan eksistensi pendidikan nasional di tingkat wilayah
b.   Wewenang
a.      Menjalankan keputusan dan ketetapan-ketetapan Kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
b.      Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi lain.

Pasal 15
Pengurus Daerah
1.      Status
Pengurus daerah adalah Mahasiswa Kependidikan Seluruh Indonesia yang dipilih, diangkat dan diberhentikan dalam kongres, yang terdiri dari :
a.      Koordinator daerah
b.      Wakil koordinator daerah
c.       Bendahara
d.      Departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan
2.      Persyaratan Pengurus daerah adalah :
a.      Peserta penuh musyawarah daerah
b.      Mempunyai pengalaman organisasi kemahasiswaan
c.       Mempunyai loyalitas dalam organisasi
d.      Sehat jasmani dan rohani
3.      Tugas dan Wewenang
a.   Tugas
a.      Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Program Kerja, rekomendasi dan kopetisi yang sesuai hasil kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
b.      Konsolidasi organisasi secara kontinyu dengan tetap menjalin komunikasi dengan pengurus wilayah, pengurus daerah dan anggota Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
c.       Mengukuhkan eksistensi pendidikan nasional di tingkat daerah
b.   Wewenang
1.      Menjalankan keputusan dan ketetapan-ketetapan Kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.      Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi lain.


Pasal 16
Sekretaris Jenderal
1.      Status
Sekretaris Jenderal adalah Pimpinan Tertinggi Struktural Organisasi Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.      Hak dan Kewajiban
a.      Berhak mengambil keputusan dan kebijakan terkait dengan permasalahan nasional maupun internasional
b.      Berkewajiban menjalankan amanat kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
c.       Sekretaris Jendral wajib memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) diakhir masa kepengurusan.
3.      Tugas dan Wewenang
a.      Menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART dan ketentuan-ketentuan lainnya.
b.      Menjalin kerjasama internal dan eksternal organisasi.
c.       Berwenang mengambil kebijakan untuk kemajuan organisasi.

Pasal 17
Wakil Sekretaris Jenderal
1.      Status
Wakil Sekretaris Jenderal adalah Pengurus Inti pada Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.      Hak dan Kewajiban
a.      Menggantikan posisi Sekretaris Jenderal sebagai pejabat sementara (PJs) apabila Sekretaris Jenderal Meninggal dunia, Mengundurkan diri.
b.      Berkewajiban menjalankan amanat kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
c.       Wakil Sekretaris Jendral wajib mendampingi Sekretaris Jendral dalam memberikan Laporan Pertanggung Jawaban diakhir masa kepengurusan
3.      Tugas dan wewenang
a.      Menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART dan ketentuan-ketentuan lainnya.
b.      Menjalin kerjasama internal dan eksternal organisasi.
c.       Berwenang mengambil kebijakan untuk kemajuan organisasi.




Pasal 18
Bendahara
1.      Status
Bendahara adalah pengurus inti dari pengurus pusat IMAKIPSI
2.      Hak dan Kewajiban
a.      Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan di masa akhir jabatan kepengurusan pada kongres.
b.      Meminta laporan pertanggungjawaban yang telah dikeluarkan oleh pengurus.
c.       Bendahara wajib mendampingi Sekretaris Jendral dalam memberikan Laporan Pertanggung Jawaban diakhir masa kepengurusan
3.      Tugas dan wewenang
a.      sebagai pelaksana manajemen keuangan organisasi
b.      mengeluarkan dana atas persetujuan sekjend
c.       mengusahakan sumber dana.



Pasal 19
Pengurus Wilayah
1.      Status
Pengurus wilayah adalah badan koordinator dalam IMAKIPSI di tingkat wilayah
2.      Susunan
Pengurus wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari koordinator wilayah, wakil koordinator wilayah, sekretaris dan bendahara.
3.      Tugas dan wewenang
a.      Melaksanakan hasil kongres
b.      Melaksanakan hasil Muswil
c.       Melaksanakan konsolidasi organisasi internal dan eksternal
4.      Hak dan Kewajiban
a.      Berhak mengikuti Muswil berikutnya.
b.      Berkewajiban melaksanakan Muswil setiap dua tahun sekali selambat-lambatnya enam bulan setelah kongres dilaksanakan.

Pasal 20
Pengurus Daerah
1.      Status
Pengurus daerah adalah badan koordinator dalam IMAKIPSI di tingkat Daerah
2.   Susunan
Pengurus daerah sekurang-kurangnya terdiri dari koordinator Daerah, wakil koordinator Daerah,sekretaris dan bendahara.
3.   Tugas dan wewenang
a.    Melaksanakan hasil kongres
b.    Melaksanakan hasil Muswil
c.    Melaksanakan hasil Musda
d.    Melaksanakan konsolidasi organisasi internal dan eksternal
4.      Hak dan Kewajiban
a.      Berhak mengikuti Musda berikutnya.
b.      Berkewajiban melaksanakan Musda setiap dua tahun sekali selambat-lambatnya enam bulan setelah kongres dilaksanakan.

Pasal 21
Masa Bakti
1.      Masa bakti pengurus pusat, pengurus wilayah dan pengurus daerah adalah dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali
2.      Masa bakti pengurus pusat hasil kongres luar biasa menyesuaikan pasal 20 ayat 1 di atas



BAB VII

Sanksi Organisasi
Pasal 22
Pencabutan dan atau Kehilangan Keanggotaan
1.      Anggota dicabut status keanggotaannya apabila :
a.      Atas permintaannya sendiri (secara tertulis)
b.      Melanggar AD/ART
c.       Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Organisasi
d.      Meninggal Dunia
2.      Prosedur pencabutan anggota
a.      Tuntutan dapat diajukan oleh pengurus pusat dan atau pengurus wilayah kepada anggota yang bersangkutan.
b.      Pencabutan status keanggotaan harus dilakukan secara tertulis dengan peringatan terlebih dahulu sebanyak dua kali.
c.       Untuk kehilangan keanggotaan yang dimaksud dalam ayat 1.b dilakukan dengan mengajukan surat pengunduran mahasiswa secara resmi.
3.      Pembelaan dan Penjelasan
a.      Tiap anggota yang akan kehilangan/dicabut keanggotaannya dapat melakukan pembelaan, sanggahan, memberikan argumentasi atau penjelasan dalam forum Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah atau Pengurus Daerah secara lisan maupun tulisan.
b.      Jika yang bersangkutan dalam ayat 3.a tidak menerima atau berkeberatan terhadap putusan yang diambil dapat mengajukan sebagai pembelaan terakhir dalam Kongres dan Musyawarah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
c.       Putusan kehilangan/dicabut status keanggotaan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir dalam kongres, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah.


BAB VIII

LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 23
1.      Lambang IMAKIPSI memiliki makna sebagai berikut :
a.      Bentuk dasar bingkai segi lima melambangkan Pancasila sebagai lambang filosofis dan dasar gerak IMAKIPSI.
b.      Warna Dasar lambang putih melambangkan kesucian jiwa dan niat yang teguh dalam memperjuangkan cita-cita organisasi.
c.       Tulisan IMAKIPSI melingkari bingkai berwarna merah melambangkan semangat tinggi yang melingkari atmosfir gerak IMAKIPSI dalam mewujudkan idealisme.
d.      Gambar a) Dua tangan dengan buku dan pena melambangkan usaha IMAKIPSI dalam bidang kependidikan melalui kekuatan intelektual, ilmiah; b) Empat simpul yang bertemu pada satu titik melambangkan kekuatan IMAKIPSI yang bergerak dari empat wilayah di Indonesia yang berjuang, bersatu untuk mewujudkan idealisme IMAKIPSI; c)Warna biru melambangkan kemantapan langkah dan konsistensi gerak dalam mewujudkan idealisme yang akan diwujudkan IMAKIPSI.
e.      Gambar dapat dilihat selengkapnya di lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari anggaran Rumah Tangga IMAKIPSI.
f.        Warna tinta stempel merah
g.      Lambang dan atribut organisasi terlampir

2.      Lambang dan atribut ditetapkan di kongres IV



BAB IX

PENDANAAN

Pasal 24
            Sumber keuangan dan mekanisme
1.      Sumber Keuangan
a.      Sumbangan wajib organisasi
b.      Usaha-usaha halal, sah, dan tidak mengikat

BAB XI
ATURAN PERALIHAN

Pasal 25
1.      Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan di kongres.
2.      Keputusan perubahan AD/ART dinyatakan syah apabila setengah peserta IMAKIPSI yang hadir pada kongres.


BAB XII

ATURAN PERUBAHAN

Pasal 26
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.


Pasal 27
Keputusan pembubaran organisasi Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia harus disetujui oleh lebih dari setengah anggota Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia yang hadir pada kongres IMAKIPSI.

Pasal 28
Setelah dibubarkan, harta benda Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia diserahkan kepada lembaga yang layak menerimanya.

BAB XIII

ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan dalam kongres selanjutnya.
a.      penjelasan dalam forum Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah atau Pengurus Daerah  
      secara lisan maupun tulisan.
b.      Jika yang bersangkutan dalam ayat 3.a tidak menerima atau berkeberatan terhadap
      putusan yang diambil dapat mengajukan sebagai pembelaan terakhir dalam Kongres dan
      Musyawarah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
c.       Putusan kehilangan/dicabut status keanggotaan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih
      dari setengah jumlah anggota yang hadir dalam kongres, Musyawarah Wilayah dan
      Musyawarah Daerah.



















LAMBANG IMAKIPSI






 


STRUKTUR PENGURUS ORGANISASI IMAKIPSI



 



















                    : Garis Komando
                    ; Garis Kordinas

GARIS – GARIS BESAR PROGRAM KERJA
IKATAN MAHASISWA KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
SELURUH INDONESIA WILAYAH SUMATERA 2010

BAB I

A.      Pengertian
Garis – garis Besar Program Kerja (GBPK) adalah pedoman umum kerja Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia yang merupakan landasan kerja dalam mengemban kerja organisasi.

B.      Landasan Pemikiran
1.      Bahwa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) merupakan sub sistem pendidikan nasional yang bertujuan mempersiapkan tenaga kependidikan dalam arus globalisasi dengan segala konsekuensinya.
2.      Bahwa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) merupakan lembaga yang harus dikembangkan secara intensif agar mampu meningkatkan daya intelektual, spiritual, profesionalisme, dan berjiwa penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan masyarakat, bangsa, dan Negara.
3.      Bahw adanya keragaman dalam kehidupan kampus baik secara struktural kelembagaan maupun aktifitas kemahasiswaan masing – masing perguruan tinggi.
4.      Bahwa kelancaran organisasi dibutuhkan beberapa perangkat pendukung di antaranya Program Kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.

C.      Landasan Kerja
1.      Anggaran Dasar (AD) Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.      Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
3.      Ketetapan – ketetapan lain yang disepakati dalam kongres IMAKIPSI.
4.      Ketetapan – ketetapan lain yang disepakati dalam Muswil IMAKIPSI.

D.     Maksud dan Tujuan
1.      Maksud :
      Untuk memberikan arah dan landasan pelaksanaan kebijkan program kerja bagi pengurus Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.      Tujuan
a.      Untuk dijadikan pedoman dalam mencapai tujuan organisasi.
b.      Untuk dijadikan dasar penyusunan program kerja.
c.       Untuk dijadikan acuan sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan kepengurusan.


BAB II

ISI

A.      Kerangka Program
1.      Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta profesionalitas keguruan yang mencerminkan sikap dan perbuatan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Meningkatkan kegiatan kokurikuler untuk menunjang kegiatan kurikuler.
3.      Memperluas kesempatan berorganisasi bagi mahasiswa Keguruan dan Kependidikan.
4.      Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Keguruan dan Kependidikan.
5.      Memantapkan eksistensi mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
6.      Menyikapi dan mengkritisi segala kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan.



B.      Pokok – pokok Program Kerja
1.      Pendidikan dan palatihan – pelatihan
      Bidang pendidkan dan pelatihan diorientasikan pada peningkatan profesionalisme dan kompetensi mahasiswa kependidikan sebagai calon pendidik dengan sasaran yang dicapai :
a.      Pembinaan dan pengembangan anggota dalam bidang penalaran, minat, dan bakat.
b.      Memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan Pendidikan Nasional.
c.       Mengadakan pelatihan – pelatihan pendidikan guna tercapainya Pendidikan Naisonal yang mantap.

2.      Organisasi dan Kemahasiswaan
      Mengarahkan dan mengusahakan agar seluruh Organisasi Kemahasiswaan Keguruan dan Ilmu Pendidikan sebagai wadah kegiatan dan pelatihan mahasiswa secara itegral dalam suatu pola dan mekanisme yang terpadu.
      Sasaran yang akan dicapai di bidang ini :
a.      Mengadakan konsolidasi dan sosialisasi internal dan eksternal secara terpadu dan berkesinambungan.
b.      Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara anggota secara vertikal dan horizontal.

3.      Kerjasama Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan
      Bidang ini ditujukan mengintegrasikan mahasiswa dengan masyarakat dan agar mahasiswa peka terhadap permasalahan sosial serta dapat mengantisipasi permasalahan sosial secara profesional guna meningkatkan peran serta dalam pembangunan nasional.
      Sasaran yang ingin dicapai dalam bidang ini :
      Mangadakan kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga non kependidikan baik dalam maupun luar negeri guna menunjang pengembangan sistem pendidikan nasional.

4.      Penelitian dan Pengembangan
      Mengadakan penelitian – penelitian dan pengembangan guna meningkatkan eksistensi dan peran serta Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.

5.      Advokasi Pendidikan
      Bidang ini bertujuan untuk membela dan memperjuangkan hak – hak pendidikan.

6.      Informasi dan Komunikasi
      Mengakses informasi dan mengkomunikasikan hal – hal yang berkaitan dengan bidang pendidikan guna meningkatkan kompetensi dan menguatkan jaringan IMAKIPSI kepada pihak – pihak yang terkait dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.

BAB III
PENUTUP

Garis – garis Besar Program Kerja (GBPK) in akn dijabarkan lebih lanjut menjadi program kerja oleh pengurus Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi perjuangan Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.






REKOMENDASI


MUSYAWARAH WILAYAH ISTIMEWA
IKATAN MAHASISWA KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA (IMAKIPSI)
WILAYAH SUMATERA


Rekomendasi Internal
1.      Penambahan pasal tentang peserta musyawarah dalam ART.
a.      Musyawarah wilayah
1)      Peserta penuh adalah tiga orang utusan atau delegasi dari pengurus daerah dan ketua BEM FKIP, FIP, STKIP, dan Fakultas Tarbiyah wilayah tertentu.
2)      Peserta peninjau adalah utusan atau delegasi dari pengurus dan daerah sebanyak dua orang pada wilayah tertentu.
b.      Musyawarah daerah
1)      Peserta penuh adalah tiga orang utusan atau delegasi BEM FKIP, FIP, STKIP, dan Fakultas Tarbiyah pada dearah masing – masing.
2)      Peserta peninjau adalah delegasi dari tiap – tiap BEM FKIP, FIP, STKIP, dan Fakultas Tarbiyah sebangay dua orang pada daerah masing – masing.
c.       Kongres
1)      Peserta penuh adalah tiga orang dari pengurus wilayah, dua orang pengurus daerah, dan dua orang dari BEM FKIP, FIP, STKIP, dan Fakultas Tarbiyah se-Indonesia.
2)      Peserta peninjau adalah tiga orang dari pengurus wilayah, dua orang pengurus daerah, dan dua orang dari BEM FKIP, FIP, STKIP, dan Fakultas Tarbiyah se-Indonesia.
2.      Meminta kepada pengurus pusat IMAKIPSI untuk mengsosialisasikan visi dan misi, struktur kepengurusan dan hasil – hasil kongres selambat – lambatnya tiga bulan setelah kongres berlangsung.
3.      Diwajibkan kepada seluruh anggota IMAKIPSI untuk membayar iuran dengan perincian :
a.      Anggota kehormatan sebesar Rp. 100.000/3 bulan
b.      Anggota khusus sebesar Rp. 300.000/6 bulan
c.       Anggota tetap sebesar Rp. 150.000/3 bulan
4.      Menghimbau kepada pengurus pusat IMAKIPSI untuk mengirim surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda Olah Raga ke pengurus wilayah dan daerah IMAKIPSI sebagai organisasi Mahasiswa dan Independen dan Legal.
5.      Mendesak pengurus pusat untuk memperjelas pembagian – pembagian wilayah.
6.      Memperjelas kembali anggota – anggota yang termasuk dalam IMAKIPSI Wilayah Sumatera
7.      Mendesak pengurus IMAKIPSI Pusat untuk melaksanakan konres IMAKIPSI IV.
8.      Meninjau kembali pada ART :
9.      Membentuk pengurus daerah khususnya di wilayah Sumatera

Rekomendasi Eksternal
1.      Melaksanakan advokasi  terhadap masalah – masalah pendidikan.
2.      Menjalin kerjasama antara IMAKIPSI Wilayah Indonesia Sumatera dengan Dinas Pendidikan setempat.
3.      Menolak BHP dan BLU.
4.      Menghilangkan premanisme di dunia kampus.
5.      Stop kekerasan terhadap pendidikan.



  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: AD ART IKAMIPSI (Ikatan mahasiswa keguruan dan ilmu pendidikan Seluruh indonesia ) Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda