ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
SELURUH INDONESIA
(IMAKIPSI)
Muqadimah
Mahasuci Allah atas Kuasa dan Ridho-Nya telah menghantarkan Indonesia
malampui kemerdekaan Jilid II yaitu reformasi. Bahwa kebebasan yang diperoleh
bukan suatu hal sederhana tetapi menuntut agar dimanfaatkan secara bijaksana,
bertanggungjawab dan konstruktif. Maka kewajiban seluruh komponen bangsa ini
untuk meneruskan agenda reformasi menuju masyarakat madani.
Perubahan monumental yang seyogyanya membawa arah sejarah yang berbeda,
tengah berada pada titik nadir kemuraman karena kelemahan karakter bangsa ini
yang berdampak pada krisis multidimensi. Perlu upaya fundamental dan sistematis
untuk mengembalikan eksistensi negara, melalui investasi mahal yang selama ini
masih menjadi idiom aaasing untuk mencapai cita-cita besar yaitu pendidikan.
Dalam setiap kebangkitan, pemuda menjadi rahasia kekuatannya. Mahasiswa
adalah pemuda yang menyadari peran, hak, dan kewajibannya sebagai salah satu
komponen anak bangsa. konsisten terhadap visi reformasi melalui perjuangan
berlandaskan nilai-nilai pendidikan, bertekad meretas peradaban yang lebih baik
dengan dilandasi semangat tri darma perguruan tinggi.
Dengan memohon pertolongan Allah SWT dan keyakinan bahwa tugas berat
dan mulia yang hendak dicapai akan berhasil apabila dikerjakan secara kolektif.
Maka berdasarkan pemikiran di atas, mahasiswa keguruan dan ilmu pendidikan
seluruh Indonesia memandang perlu membentuk wadah yang bernama Ikatan Mahasiswa
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia yang selanjutnya disebut IMAKIPSI.
Pasal 2
Waktu
Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Seluruh Indonesia didirikan berdasarkan Deklarasi Pekanbaru tanggal 6 Mei 2001
untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Ikatan Mahasiswa
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia berkedudukan pada tempat yang
ditentukan oleh pengurus pusat terpilih.
BAB II
AZAS, SIFAT, DAN STATUS
Pasal 4
Azas
Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Seluruh Indonesia berazaskan Pancasila
Pasal 5
Sifat
Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Seluruh Indonesia bersifat independen, dinamis, responsif dan bertanggung
jawab.
Pasal 6
Status
Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Seluruh Indonesia adalah organisasi kemahasiswaan di tingkat Nasional yang
dilegalkan oleh Dikti dan mengikat seluruh
Mahasiswa yang direpresentasikan oleh lembaga kemahasiswaan di Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Tarbiyah, dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pendidikan.
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 7
Fungsi
Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Seluruh Indonesia berfungsi sebagai wadah aspirasi perjuangan mahasiswa
Kependidikan.
Pasal 8
TUJUAN
1.
Mewujudkan komunikasi dan koordinasi mahasiswa pendidikan
seluruh Indonesia.
2.
Memantapkan eksistensi IMAKIPSI sebagai organisasi
kemahasiswaan yang aspiratif, dinamis independent, bertanggungjawab dan
responsif.
3.
Berperan aktif dalam upaya mensukseskan pembangaunan
nasional di bidang pendidikan
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Kedaulatan Tertinggi
Kedaulatan tertinggi terletak pada Kongres
Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan
IMAKIPSI terdiri dari 3 yaitu Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus
Daerah.
BAB V
SUMBER DANA
Pasal 11
Sumber dana Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Seluruh Indonesia diperoleh dari sumbangan wajib organisasi,usaha-usaha
yang halal, sah dan tidak mengikat.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
Perubahan
Anggaran dasar dan pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres
IMAKIPSI.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA
(IMAKIPSI)
BAB I
Pasal 1
Keanggotaan
Anggota IMAKIPSI terdiri dari :
a.
Anggota kehormatan yang diangkat dalam kongres IMAKIPSI adalah
Deklarator dan orang-orang yang membangun dan mengembangkan IMAKIPSI.
b.
Anggota khusus,adalah pengurus imakipsi
c.
Anggota tetap adalah yang telah mengikuti kongres
d.
Anggota biasa, yaitu mahasiswa FIP, STKIP, FKIP, IKIP, Fakultas
tarbiyah
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1.
Hak anggota
a.
Anggota kehormatan berhak memberikan saran, pendapat dan pertimbangan
terhadap pengurus untuk kemajuan Imakipsi.
b.
Anggota Khusus Berhak meminta saran dan pendapat pada Anggota
kehormatan dan anggota biasa dalam mengambil kebijakan organisasi
c.
Anggota tetap berhak menyatakan pendapat, opini yang terkait dengan
fenomena dan isu yang berkembang di masyarakat serta berhak mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan pengurus.
d.
Anggota biasa mempunyai hak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan
oleh pengurus
2.
Kewajiban anggota
a.
Anggota kehormatan berkewajiban mengangkat citra pendidikan, dan
menjaga nama baik IMAKIPSI
b.
Anggota khusus berkewajiban:
1)
Menjalankan roda kepengurusan selama satu periode
2)
Menjaga nama baik organisasi
3)
Mentaati dan melaksanakan ketetapan AD/ART
4)
Berpartisipasi aktif dalam setiap program IMAKIPSI
5)
Merespon, menyikapi permasalahan-permasalahan pendidikan
c.
Anggota tetap Berkewajiban :
1)
Menjaga nama baik organisasi
2)
Mentaati dan melaksanakan ketetapan AD/ART
3)
Berpartisipasi aktif dalam setiap program IMAKIPSI
4)
Merespon, menyikapi permasalahan-permasalahan pendidikan
5)
Mensosialisasikan Imakipsi kepada Mahasiswa keguruan dan Ilmu
pendidikan terutama Mahasiswa baru
d.
Anggota biasa Berkewajiban :
1)
Menjaga nama baik organisasi
2)
Mentaati dan melaksanakan ketetapan AD/ART
3)
Berpartisipasi dalam program IMAKIPSI
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 3
Kedaulatan tertinggi terletak pada Kongres
Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia
Pasal 4
1.
Struktur Organisasi Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Seluruh Indonesia terdiri dari :
1.
Pengurus Pusat
2.
Pengurus Wilayah
3.
Pengurus Daerah
4.
Anggota
2.
Bagan struktur organisasi terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 5
Hubungan Kerja
1.
Pengurus Daerah Membantu Pengurus Wilayah.
2.
Pengurus Wilayah membantu Pengurus Pusat di tingkat wilayah yang
dikoordinatorinya.
3.
Pengurus Wilayah berhak mengevaluasi kinerja Pengurus Daerah
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 6
Ikatan Organisasi terdiri dari :
a.
Kongres, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah
b.
Kongres Istimewa, Musda Istimewa, Muswil Istimewa.
Pasal 7
Kongres
1.
Status
a.
Kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia
diadakan sekali dalam dua tahun.
b.
Kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia
memegang kedaulatan tertinggi organisasi.
2.
Wewenang
a.
Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
b.
Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
c.
Menetapkan rekomendasi
d.
Meminta pertanggungjawaban Sekjen Imakipsi
e.
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Sekjen Ikatan Mahasiswa
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
f.
Menetapkan waktu, tempat dan pelaksana kongres dan Musyawarah Wilayah
berikutnya.
Pasal 8
Musyawarah Wilayah
1.
Status
a.
Musyawarah wilayah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Seluruh Indonesia diadakan sekali dalam dua tahun.
b.
Musyawarah wilayah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Seluruh Indonesia memegang kedaulatan tertinggi organisasi di wilayah.
2. Wewenang
:
a. Menetapkan dan mendukung operasional IMAKIPSI di wilayah
masing-masing yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) yang diselaraskan dengan AD/ART Pusat.
b. Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
c. Meminta pertanggungjawaban kordinator wilayah
d. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengurus Wilayah
Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia
e. Menetapkan waktu, tempat dan pelaksanaan musyawarah Wilayah
berikutnya.
Pasal 9
Musyawarah Daerah
1. Status
a.
Musyawarah daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh
Indonesia diadakan sekali dalam dua tahun.
b.
Musyawarah daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh
Indonesia memegang kedaulatan tertinggi organisasi di daerah.
2. Wewenang
:
a.
Menetapkan dan mendukung operasional IMAKIPSI di daerah masing-masing
yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang
diselaraskan dengan AD/ART Pusat.
b.
Membahas dan Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
c.
Meminta pertanggungjawaban kordinator daerah
d.
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengurus daerah Ikatan
Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
e.
Menetapkan waktu, tempat dan pelaksanaan musyawarah Daerah berikutnya.
Pasal 10
Kongres Istimewa
1. Status
Kongres istimewa
dilakukan apabila terdapat
penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi dan atau ketentuan-ketentuan yang
berlaku dengan persetujuan 2/3 dari jumlah wilayah.
2. Wewenang
a.
Meminta pertanggungjawaban Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
b.
Membahas dan Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
c.
Memberhentikan dan menetapkan Sekjen IMAKIPSI.
Pasal 11
Musyawarah Wilayah Istimewa
1. Status
Musyawarah
dilaksanakan apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi dan
atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan persetujuan 2/3 dari jumlah daerah
yang ada.
2. Wewenang
a.
Meminta pertanggungjawaban Pengurus wilayah Ikatan Mahasiswa Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
b.
Membahs dan Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
c.
Memilih memnagnkat, dan Memberhentikan dan menetapkan Pengurus Wilayah IMAKIPSI.
Pasal 12
Musyawarah Daerah Istimewa
1. Status
Musyawarah
dilaksanakan apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi dan
atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan persetujuan 2/3 dari institusi
yang tergabung dalam IMAKIPSI di tingkat daerah.
2 Wewenang
a.
Meminta pertanggungjawaban Pengurus daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia
b.
Membahas dan Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
c.
Memberhentikan, mengnakat dan menetapkan sekjen IMAKIPSI.
BAB IV
Pasal 13
Pengurus Pusat
1.
Status
Pengurus Pusat
adalah Mahasiswa kependidikan seluruh Indonesia yang telah mengikuti kongres
terdiri dari :
a.
Sekjen Imakipsi
b.
Wakil Sekretaris Jenderal berasal dari tiap-tiap wilayah
c.
Bendahara
d.
Departemen-departemen Sekretaris Jenderal :
1. Penelitian dan Pengembangan.
2. Informasi dan
Komunikasi.
3. Advokasi.
2.
Persyaratan Pengurus Pusat adalah :
1.
Peserta Kongres
2.
Mempunyai pengalaman organisasi kemahasiswaan
3.
Mempunyai loyalitas dalam organisasi
4.
Sehat jasmani dan rohani
3.
Tugas dan Wewenang
a.
Tugas
1.
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar
Program Kerja, rekomendasi dan kopetisi yang sesuai hasil kongres Ikatan
Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.
Konsolidasi organisasi secara kontinyu dengan tetap menjalin komunikasi
dengan pengurus wilayah, pengurus daerah dan anggota Ikatan Mahasiswa Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
3.
Mengukuhkan eksistensi pendidikan nasional
b.
Wewenang
1.
Menjalankan keputusan dan ketetapan-ketetapan Kongres Ikatan Mahasiswa
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.
Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi lain.
Pasal 14
Pengurus Wilayah
1.
Status
Pengurus wilayah
adalah Mahasiswa Kependidikan Seluruh Indonesia yang diplih, diangkat dan
diberhentikan dalam kongres, yang terdiri dari :
a.
Koordinator wilayah
b.
Wakil koordinator wilayah
c.
Bendahara
d.
Departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan
2.
Persyaratan Pengurus wilayah adalah :
a.
Peserta penuh Musyawarah wilayah
b.
Mempunyai pengalaman organisasi kemahasiswaan
c.
Mempunyai loyalitas dalam organisasi
d.
Sehat jasmani dan rohani
3.
Tugas dan Wewenang
a. Tugas
1.
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar
Program Kerja, rekomendasi dan kopetisi yang sesuai hasil kongres Ikatan
Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.
Konsolidasi organisasi secara kontinyu dengan tetap menjalin komunikasi
dengan pengurus pusat, pengurus daerah dan anggota Ikatan Mahasiswa Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
3.
Mengukuhkan eksistensi pendidikan nasional di tingkat wilayah
b. Wewenang
a.
Menjalankan keputusan dan ketetapan-ketetapan Kongres Ikatan Mahasiswa
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
b.
Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi lain.
Pasal 15
Pengurus Daerah
1.
Status
Pengurus daerah adalah
Mahasiswa Kependidikan Seluruh Indonesia yang dipilih, diangkat dan diberhentikan
dalam kongres, yang terdiri dari :
a.
Koordinator daerah
b.
Wakil koordinator daerah
c.
Bendahara
d.
Departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan
2.
Persyaratan Pengurus daerah adalah :
a.
Peserta penuh musyawarah daerah
b.
Mempunyai pengalaman organisasi kemahasiswaan
c.
Mempunyai loyalitas dalam organisasi
d.
Sehat jasmani dan rohani
3.
Tugas dan Wewenang
a. Tugas
a.
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar
Program Kerja, rekomendasi dan kopetisi yang sesuai hasil kongres Ikatan
Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
b.
Konsolidasi organisasi secara kontinyu dengan tetap menjalin komunikasi
dengan pengurus wilayah, pengurus daerah dan anggota Ikatan Mahasiswa Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
c.
Mengukuhkan eksistensi pendidikan nasional di tingkat daerah
b. Wewenang
1.
Menjalankan keputusan dan ketetapan-ketetapan Kongres Ikatan Mahasiswa
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.
Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi lain.
Pasal 16
Sekretaris Jenderal
1.
Status
Sekretaris
Jenderal adalah Pimpinan Tertinggi Struktural Organisasi Ikatan Mahasiswa
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.
Hak dan Kewajiban
a.
Berhak mengambil keputusan dan kebijakan terkait dengan permasalahan
nasional maupun internasional
b.
Berkewajiban menjalankan amanat kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
c.
Sekretaris Jendral wajib memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
diakhir masa kepengurusan.
3.
Tugas dan Wewenang
a.
Menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART dan ketentuan-ketentuan
lainnya.
b.
Menjalin kerjasama internal dan eksternal organisasi.
c.
Berwenang mengambil kebijakan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 17
Wakil Sekretaris Jenderal
1.
Status
Wakil Sekretaris
Jenderal adalah Pengurus Inti pada Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.
Hak dan Kewajiban
a.
Menggantikan posisi Sekretaris Jenderal sebagai pejabat sementara (PJs)
apabila Sekretaris Jenderal Meninggal dunia, Mengundurkan diri.
b.
Berkewajiban menjalankan amanat kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
c.
Wakil Sekretaris Jendral wajib mendampingi Sekretaris Jendral dalam
memberikan Laporan Pertanggung Jawaban diakhir masa kepengurusan
3.
Tugas dan wewenang
a.
Menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART dan ketentuan-ketentuan
lainnya.
b.
Menjalin kerjasama internal dan eksternal organisasi.
c.
Berwenang mengambil kebijakan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 18
Bendahara
1.
Status
Bendahara adalah
pengurus inti dari pengurus pusat IMAKIPSI
2.
Hak dan Kewajiban
a.
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan di masa akhir jabatan
kepengurusan pada kongres.
b.
Meminta laporan pertanggungjawaban yang telah dikeluarkan oleh
pengurus.
c.
Bendahara wajib mendampingi Sekretaris Jendral dalam memberikan Laporan
Pertanggung Jawaban diakhir masa kepengurusan
3.
Tugas dan wewenang
a.
sebagai pelaksana manajemen keuangan organisasi
b.
mengeluarkan dana atas persetujuan sekjend
c.
mengusahakan sumber dana.
Pasal 19
Pengurus Wilayah
1.
Status
Pengurus wilayah
adalah badan koordinator dalam IMAKIPSI di tingkat wilayah
2.
Susunan
Pengurus wilayah
sekurang-kurangnya terdiri dari koordinator wilayah, wakil koordinator wilayah,
sekretaris dan bendahara.
3.
Tugas dan wewenang
a.
Melaksanakan hasil kongres
b.
Melaksanakan hasil Muswil
c.
Melaksanakan konsolidasi organisasi internal dan eksternal
4.
Hak dan Kewajiban
a.
Berhak mengikuti Muswil berikutnya.
b.
Berkewajiban melaksanakan Muswil setiap dua tahun sekali
selambat-lambatnya enam bulan setelah kongres dilaksanakan.
Pasal 20
Pengurus Daerah
1.
Status
Pengurus daerah
adalah badan koordinator dalam IMAKIPSI di tingkat Daerah
2. Susunan
Pengurus daerah sekurang-kurangnya
terdiri dari koordinator Daerah, wakil koordinator Daerah,sekretaris dan
bendahara.
3. Tugas dan wewenang
a. Melaksanakan hasil kongres
b. Melaksanakan hasil Muswil
c. Melaksanakan hasil Musda
d. Melaksanakan konsolidasi
organisasi internal dan eksternal
4.
Hak dan Kewajiban
a.
Berhak mengikuti Musda berikutnya.
b.
Berkewajiban melaksanakan Musda setiap dua tahun sekali
selambat-lambatnya enam bulan setelah kongres dilaksanakan.
Pasal 21
Masa Bakti
1.
Masa bakti pengurus pusat, pengurus wilayah dan pengurus daerah adalah
dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali
2.
Masa bakti pengurus pusat hasil kongres luar biasa menyesuaikan pasal
20 ayat 1 di atas
BAB VII
Sanksi Organisasi
Pasal 22
Pencabutan dan atau Kehilangan Keanggotaan
1.
Anggota dicabut status keanggotaannya apabila :
a.
Atas permintaannya sendiri (secara tertulis)
b.
Melanggar AD/ART
c.
Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Organisasi
d.
Meninggal Dunia
2.
Prosedur pencabutan anggota
a.
Tuntutan dapat diajukan oleh pengurus pusat dan atau pengurus wilayah
kepada anggota yang bersangkutan.
b.
Pencabutan status keanggotaan harus dilakukan secara tertulis dengan
peringatan terlebih dahulu sebanyak dua kali.
c.
Untuk kehilangan keanggotaan yang dimaksud dalam ayat 1.b dilakukan
dengan mengajukan surat pengunduran mahasiswa secara resmi.
3.
Pembelaan dan Penjelasan
a.
Tiap anggota yang akan kehilangan/dicabut keanggotaannya dapat
melakukan pembelaan, sanggahan, memberikan argumentasi atau penjelasan dalam
forum Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah atau Pengurus Daerah secara lisan maupun
tulisan.
b.
Jika yang bersangkutan dalam ayat 3.a tidak menerima atau berkeberatan
terhadap putusan yang diambil dapat mengajukan sebagai pembelaan terakhir dalam
Kongres dan Musyawarah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh
Indonesia.
c.
Putusan kehilangan/dicabut status keanggotaan dianggap sah apabila
disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir dalam kongres,
Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah.
BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 23
1.
Lambang IMAKIPSI memiliki makna sebagai berikut :
a.
Bentuk dasar bingkai segi lima melambangkan Pancasila sebagai lambang
filosofis dan dasar gerak IMAKIPSI.
b.
Warna Dasar lambang putih melambangkan kesucian jiwa dan niat yang
teguh dalam memperjuangkan cita-cita organisasi.
c.
Tulisan IMAKIPSI melingkari bingkai berwarna merah melambangkan
semangat tinggi yang melingkari atmosfir gerak IMAKIPSI dalam mewujudkan idealisme.
d.
Gambar a) Dua tangan dengan buku dan pena melambangkan usaha IMAKIPSI
dalam bidang kependidikan melalui kekuatan intelektual, ilmiah; b) Empat simpul
yang bertemu pada satu titik melambangkan kekuatan IMAKIPSI yang bergerak dari
empat wilayah di Indonesia yang berjuang, bersatu untuk mewujudkan idealisme
IMAKIPSI; c)Warna biru melambangkan kemantapan langkah dan konsistensi gerak
dalam mewujudkan idealisme yang akan diwujudkan IMAKIPSI.
e.
Gambar dapat dilihat selengkapnya di lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari anggaran Rumah Tangga IMAKIPSI.
f.
Warna tinta stempel merah
g.
Lambang dan atribut organisasi terlampir
2.
Lambang dan atribut ditetapkan di kongres IV
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 24
Sumber
keuangan dan mekanisme
1.
Sumber Keuangan
a.
Sumbangan wajib organisasi
b.
Usaha-usaha halal, sah, dan tidak mengikat
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
1.
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan di kongres.
2.
Keputusan perubahan AD/ART dinyatakan syah apabila setengah peserta
IMAKIPSI yang hadir pada kongres.
BAB XII
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 26
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan
dalam kongres Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
Pasal 27
Keputusan pembubaran organisasi Ikatan Mahasiswa
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia harus disetujui oleh lebih dari
setengah anggota Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh
Indonesia yang hadir pada kongres IMAKIPSI.
Pasal 28
Setelah dibubarkan, harta benda Ikatan Mahasiswa
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia diserahkan kepada lembaga yang
layak menerimanya.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Hal-hal yang
belum diatur akan ditetapkan dalam kongres selanjutnya.
a. penjelasan dalam forum Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah atau
Pengurus Daerah
secara lisan maupun tulisan.
b. Jika yang bersangkutan dalam ayat 3.a tidak menerima atau
berkeberatan terhadap
putusan yang diambil dapat mengajukan
sebagai pembelaan terakhir dalam Kongres dan
Musyawarah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
c. Putusan kehilangan/dicabut status keanggotaan dianggap sah
apabila disetujui oleh lebih
dari setengah jumlah anggota yang hadir
dalam kongres, Musyawarah Wilayah dan
Musyawarah Daerah.
LAMBANG IMAKIPSI
STRUKTUR PENGURUS ORGANISASI IMAKIPSI


GARIS – GARIS BESAR PROGRAM KERJA
IKATAN MAHASISWA KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
SELURUH INDONESIA WILAYAH SUMATERA 2010
BAB I
A.
Pengertian
Garis – garis Besar Program Kerja (GBPK) adalah pedoman umum
kerja Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia yang
merupakan landasan kerja dalam mengemban kerja organisasi.
B.
Landasan Pemikiran
1.
Bahwa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
merupakan sub sistem pendidikan nasional yang bertujuan mempersiapkan tenaga
kependidikan dalam arus globalisasi dengan segala konsekuensinya.
2.
Bahwa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) merupakan
lembaga yang harus dikembangkan secara intensif agar mampu meningkatkan daya
intelektual, spiritual, profesionalisme, dan berjiwa penuh pengabdian serta
memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan masyarakat, bangsa, dan
Negara.
3.
Bahw adanya keragaman dalam kehidupan kampus baik secara
struktural kelembagaan maupun aktifitas kemahasiswaan masing – masing perguruan
tinggi.
4.
Bahwa kelancaran organisasi dibutuhkan beberapa perangkat
pendukung di antaranya Program Kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
C.
Landasan Kerja
1.
Anggaran Dasar (AD) Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.
Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Mahasiswa Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
3.
Ketetapan – ketetapan lain yang disepakati dalam kongres
IMAKIPSI.
4.
Ketetapan – ketetapan lain yang disepakati dalam Muswil
IMAKIPSI.
D.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud :
Untuk memberikan arah dan landasan pelaksanaan
kebijkan program kerja bagi pengurus Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Seluruh Indonesia.
2.
Tujuan
a.
Untuk dijadikan pedoman dalam mencapai tujuan organisasi.
b.
Untuk dijadikan dasar penyusunan program kerja.
c.
Untuk dijadikan acuan sebagai bahan evaluasi dalam
menjalankan kepengurusan.
BAB II
ISI
A. Kerangka Program
1.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
profesionalitas keguruan yang mencerminkan sikap dan perbuatan yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Meningkatkan kegiatan kokurikuler untuk menunjang kegiatan
kurikuler.
3.
Memperluas kesempatan berorganisasi bagi mahasiswa Keguruan
dan Kependidikan.
4.
Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Keguruan
dan Kependidikan.
5.
Memantapkan eksistensi mahasiswa Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Seluruh Indonesia.
6.
Menyikapi dan mengkritisi segala kebijakan yang berkaitan
dengan pendidikan.
B. Pokok – pokok Program Kerja
1.
Pendidikan dan palatihan – pelatihan
Bidang pendidkan dan pelatihan diorientasikan
pada peningkatan profesionalisme dan kompetensi mahasiswa kependidikan sebagai
calon pendidik dengan sasaran yang dicapai :
a.
Pembinaan dan pengembangan anggota dalam bidang penalaran,
minat, dan bakat.
b.
Memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan Pendidikan
Nasional.
c.
Mengadakan pelatihan – pelatihan pendidikan guna tercapainya
Pendidikan Naisonal yang mantap.
2.
Organisasi dan Kemahasiswaan
Mengarahkan dan mengusahakan agar seluruh
Organisasi Kemahasiswaan Keguruan dan Ilmu Pendidikan sebagai wadah kegiatan
dan pelatihan mahasiswa secara itegral dalam suatu pola dan mekanisme yang
terpadu.
Sasaran yang akan dicapai di bidang ini :
a.
Mengadakan konsolidasi dan sosialisasi internal dan
eksternal secara terpadu dan berkesinambungan.
b.
Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara anggota secara
vertikal dan horizontal.
3.
Kerjasama Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan
Bidang ini ditujukan mengintegrasikan
mahasiswa dengan masyarakat dan agar mahasiswa peka terhadap permasalahan
sosial serta dapat mengantisipasi permasalahan sosial secara profesional guna
meningkatkan peran serta dalam pembangunan nasional.
Sasaran yang ingin dicapai dalam bidang
ini :
Mangadakan kerjasama dengan lembaga
pendidikan, lembaga non kependidikan baik dalam maupun luar negeri guna
menunjang pengembangan sistem pendidikan nasional.
4.
Penelitian dan Pengembangan
Mengadakan penelitian – penelitian dan
pengembangan guna meningkatkan eksistensi dan peran serta Ikatan Mahasiswa
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
5.
Advokasi Pendidikan
Bidang ini bertujuan untuk membela dan
memperjuangkan hak – hak pendidikan.
6.
Informasi dan Komunikasi
Mengakses informasi dan mengkomunikasikan
hal – hal yang berkaitan dengan bidang pendidikan guna meningkatkan kompetensi
dan menguatkan jaringan IMAKIPSI kepada pihak – pihak yang terkait dalam rangka
mewujudkan pembangunan nasional.
BAB III
PENUTUP
Garis – garis Besar Program Kerja (GBPK) in akn
dijabarkan lebih lanjut menjadi program kerja oleh pengurus Ikatan Mahasiswa
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi
perjuangan Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia.
REKOMENDASI
MUSYAWARAH WILAYAH ISTIMEWA
IKATAN MAHASISWA KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN SELURUH
INDONESIA (IMAKIPSI)
WILAYAH SUMATERA
Rekomendasi
Internal
1.
Penambahan pasal tentang peserta musyawarah dalam ART.
a.
Musyawarah wilayah
1)
Peserta penuh adalah tiga orang utusan atau delegasi dari
pengurus daerah dan ketua BEM FKIP, FIP, STKIP, dan Fakultas Tarbiyah wilayah
tertentu.
2)
Peserta peninjau adalah utusan atau delegasi dari pengurus
dan daerah sebanyak dua orang pada wilayah tertentu.
b.
Musyawarah daerah
1)
Peserta penuh adalah tiga orang utusan atau delegasi BEM
FKIP, FIP, STKIP, dan Fakultas Tarbiyah pada dearah masing – masing.
2)
Peserta peninjau adalah delegasi dari tiap – tiap BEM FKIP,
FIP, STKIP, dan Fakultas Tarbiyah sebangay dua orang pada daerah masing –
masing.
c.
Kongres
1)
Peserta penuh adalah tiga orang dari pengurus wilayah, dua
orang pengurus daerah, dan dua orang dari BEM FKIP, FIP, STKIP, dan Fakultas
Tarbiyah se-Indonesia.
2)
Peserta peninjau adalah tiga orang dari pengurus wilayah,
dua orang pengurus daerah, dan dua orang dari BEM FKIP, FIP, STKIP, dan
Fakultas Tarbiyah se-Indonesia.
2.
Meminta kepada pengurus pusat IMAKIPSI untuk
mengsosialisasikan visi dan misi, struktur kepengurusan dan hasil – hasil
kongres selambat – lambatnya tiga bulan setelah kongres berlangsung.
3.
Diwajibkan kepada seluruh anggota IMAKIPSI untuk membayar
iuran dengan perincian :
a.
Anggota kehormatan sebesar Rp. 100.000/3 bulan
b.
Anggota khusus sebesar Rp. 300.000/6 bulan
c.
Anggota tetap sebesar Rp. 150.000/3 bulan
4.
Menghimbau kepada pengurus pusat IMAKIPSI untuk mengirim
surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda Olah Raga ke
pengurus wilayah dan daerah IMAKIPSI sebagai organisasi Mahasiswa dan
Independen dan Legal.
5.
Mendesak pengurus pusat untuk memperjelas pembagian – pembagian
wilayah.
6.
Memperjelas kembali anggota – anggota yang termasuk dalam
IMAKIPSI Wilayah Sumatera
7.
Mendesak pengurus IMAKIPSI Pusat untuk melaksanakan konres
IMAKIPSI IV.
8.
Meninjau kembali pada ART :
9.
Membentuk pengurus daerah khususnya di wilayah Sumatera
Rekomendasi
Eksternal
1.
Melaksanakan advokasi
terhadap masalah – masalah pendidikan.
2.
Menjalin kerjasama antara IMAKIPSI Wilayah Indonesia
Sumatera dengan Dinas Pendidikan setempat.
3.
Menolak BHP dan BLU.
4.
Menghilangkan premanisme di dunia kampus.
5.
Stop kekerasan terhadap pendidikan.
0 komentar:
Post a Comment