I.
PENDAHULUAN
Pendidikan
adalah sesuatu yang
tidak akan ada endingnya
kalau dibahas dan dikaji, namun
dalam perkembanganya banyak civitas akademisi yang berlomba-lomba untuk selalu membuat
dinamisasi kependidikan yang lebih kontemporer dan dinamis demi tercapainya
tujuan pendidikan itu sendiri. Dari tingkat satuan sd/mi smp/mts dan sma/ma
selalu mengalami renovasi dan regulasi yang semakin mebaik, hal inilah yang
membuat pendidikan dari masa ke masa selalu mengalami proses metamorphosis yang
menghasilkan out put yang maksimal.[1]
Pembenahan
itu tentunya terkait dua ranah yaitu ranah kualitas dan kuantitas. Dari itulah
perlu adanya pertimbangan-pertimbangan dan pembenahan dalam system pendidikan
tersebut, di mulai dari kurikulumnya, sarana prasarananya, institusinya, sampai
hal yang paling terkecil. Berpijak dari hal inilah pendidikan Indonesia harus
selalu di kritisi dan diberi pencerahan bagi kita sebagai seorang calon
pendidik yang nantinya menjadi polisi maker dalam pendidikan itu sendiri.Kurikulum merupakan seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Kurikulum yang berlaku di sekolah dasar perlu
disempurnakan secara terus-menerus sejalan dengan dinamika perkembangan
masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
Penyempurnaan kurikulum ini mengacu pada
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar
Isi dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan. Dengan terbitnya Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
dan 23 Tahun 2006 serta perubahannya yaitu Nomor 6 Tahun 2007 diharapkan dapat
digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran di
sekolah dasar.[2]
II. POKOK PEMBAHASAN
Dalam penulisan makalah ini ada beberapa hal yang
akan dikaji dan dibahas di dalamya yaitu;
A.
Mengapa
Kurikulum PAI Berpengaruh Pada Fikih?
B.
Bagaimana
Kurikulum PAI Mendatang Membawa Islam Secara Utuh Dan Hambatanya Apa?
C.
Bagaimana
Kultur Umat Islam Yang Tidur 1000 Tahun yang Menghambat Perkuliahan
Rekonstruksi Ajaran Islam Masa Rasululloh?
III.
PEMBAHASAN
A. Pengaruh Kurikulum PAI Pada Fikih
Kurikulum PAI adalah kurikulum yang
di dalamnya ada bebarapa mata pelajaran, dan menekankan porsi lebih banyak
mengenai Pendidikan Agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana
juga ditambah pelajaran-pelajaran seperti:
1. Alquran Hadis
2. Aqidah Akhlak
3. Fiqih
4. Sejarah
Kebudayaan Islam
5. Bahasa Arab
Kurikulum PAI sangat erat sekali
dengan mata pelajaran fiqih, karena di dalamya mendeskripsikan beberapa materi
yang esensial tentang agama islam. Mata pelajaran Fiqh di Madrasah merupakan
salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqh ibadah. Terutama
menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara- cara pelaksanaan rukun Islam
dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari- hari, serta Fiqh Muamalah yang menyangkut
pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan
minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara pelaksanaan jual
beli dan pinjam meminjam. Secara substansial mata pelajaran Fiqh memiliki
konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan
dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari- hari sebagai perwujudan
keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dan Allah, dengan
diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun
lingkungannya.[3]
Mata pelajaran Fiqh di Madrasah
bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
a) Mengetahui dan
memahami cara- cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah
maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan
sosial.
b) Melaksanakan dan
mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dan
ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia
dengan Allah, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya
ataupun lingkungannya.
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqh di
Madrasah meliputi:
1. Fiqh ibadah; yang menyangkut
pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan
baik, seperti: tata cara thaharah, shalat, puasa, zakat, ibadah haji.
2. Fiqh Muamalah; yang
menyangkut pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan
minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara pelaksanaan jual
beli dan pinjam meminjam.[4]
B.
Kurikulum
PAI mendatang membawa islam secara utuh dan hambatanya
Mata pelajaran Fiqh di Madarasah
merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqh ibadah,
terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara- cara pelaksanaan
rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari- hari, serta Fiqh muamalah
yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang
makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara
pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Serta substansial mata pelajaran
Fiqh memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk
mempraktekkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari- hari sebagai
perwujudan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dengan
Allah, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun
lingkungannya.
Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Fiqh di
Madrasah Ibtidaiyyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review
peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama pada mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam aspek Fiqh untuk SD/ MI, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen
Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.I/PP.00/ED/681/2006, tanggal 1 Agustus 2006
Tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan
kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih
tinggi.
Dalam Permenag No. 2 Tahun 2008 di
jelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran Fiqh di Madrasah
Ibtidaiyah ialah siswa mampu mengenal dan melaksanakan hukum Islam yang
berkaitan dengan rukun Islam, mulai dari ketentuan dan tata cara pelaksanaan
thaharah, shalat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah haji, serta
ketentuan tentang makanan dan minuman, khitan, kurban dan cara pelaksanaan jual
beli dan pinjam meminjam.[5]
Kurikulum pai ke depan dalam pendidikan agar selalu eksis dan
future nya jelas maka ada beberapa hal yang harus kita lakukan sebagai seorang
guru, diantaranya adalah:
1. Menyenangkan
karena berangkat dari minat dan kebutuhan peserta didik.
2. Memberikan
pengalaman dan kegiatan belajar mengajar yang relevan dengan tingkat
perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3. Hasil
belajar dapat bertahan lama karena lebih berkesan dan bermakna.
4. Mengembangkan keterampilan berpikir peserta
didiksesuai dengan persoalan yang dihadapi.
5. Menumbuhkan
keterampilan sosial melalui kerja sama
6. Memiliki sikap toleransi, komunikasi dan tanggap
terhadap gagasan orang lain.
7. Menyajikan kegiatan yang bersifat
nyata sesuai dengan persoalan yang dihadapi dalam lingkungan peserta didik.[6]
Pada prakteknya, kurikulum PAI itu
belum bisa sepenuhnya terealisasi sesuai dengan apa yang tercantum dalam
PerMenAg. Hal ini disebabkan karena ketidakmampuan guru dalam menguasai materi
secara komprehensif dan mengaitkannya terhadap tema.
Sehubungan dengan ini, Model
pembelajaran seperti ini dapat diterapkan dalam pengembangan kompetensi
akademik siswa terutama dalam mengembangkan daya kompetisi siswa melalui
kegiatan ekstra kurikuler. Cocok juga untuk mengembangkan kompetensi siswa
dalam mempersiapkan lomba pada berbagai mata pelajaran agar pembinanaan dapat
dilakukan secara kolaboratif oleh banyak guru. Dan mengenai hambatanya adalah
pada hambatan internal dan eksternal pendidikan. Kalau hambatan internal
berarti itu yang bermasalah adalah subjek dan objek pendidikan itu sendiri,
katakanlah gurunya, institusinya, kurikulumnya, dan sebagainya. Dan eksternal
adalah lebih pada faktor-faktor lain yang bisa menghambat kurikulum PAI itu
sendiri dalam rangka membawa islam secara utuh, dengan memasukkan kurikulum
yang bersifat umum itulah salah satu penghambatnya.
C.
Kultur
Umat Islam Yang Tidur 1000 Tahun yang Menghambat Perkuliahan Rekonstruksi
Ajaran Islam Masa Rasululloh.
Jika kita memahami agama islam
secara kaffah, pastinya kita mengetahui segala aspek yang membuat maju atau
mundurnya agam islam itu sendiri. Kultur Umat Islam Yang Tidur 1000 Tahun yang
Menghambat Perkuliahan Rekonstruksi Ajaran Islam Masa Rasululloh diantaranya
adalah radikalisasi agama oleh sebagian kelompok kecil dalam agama islam itu
sendiri. Disamping itu juga pemerintah sekarang dianngap tidak bisa memberikan
suri tauladan yang baik seperti pada masa Rasululloh dulu yang bisa memberikan
penceraham umat islam untuk memahami agamanya secara kaffah. Dan oleh sebab itu
hal inilah yang membudaya dan menjadi kultur umat islam, meraka acuh tak acuh
dan apatis kepada pemerintahan, padahal hal ini juga sudah dianjurkan oleh
Rasululloh sendiri untuk taat dan patuh kepada ulil amri atau pemimpin.[7]
Allah Swt sudah berfirman di dalam Al-quran
surat An-Nahl ayat 10-11;
Artinya;
(10) Dial ah yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu,
sebagianya menjadi minuman dan sebagianya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang
pada (tempat tumbuhnya) kamu mengembalakan ternakmu. (11) “Dia
menumbuhkan bagi kamu air hujan itu tanam-tanamanzaitun, kurma, anggur, dan
berbagai macam buah-buahan. Sebetulnya pada yang demikian itu benar-benar ada
tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan..[8](An-Nahl
10-11)
Dari ayat di atas
memberikan gamabaran kepada kita di muka bumi Allah menciptakan makhluk berupa
tumbuhan yang beraneka ragam dan berbagai jenis hewan, dari yang bersel satu
hingga binatang-binatang raksasa. Kini tumbuhan-tumbuhan raksasa itu telah
punah dan dalam usia jutaan tahun telah terpendam di dalam bumi. Karena peristiwa
kimia, berubah menjadi barang tambang yang amat bermanfaat bagi manusia,
seperti: batu bara, minyak bumi, dan sebagainya. Allah menciptakan lingkungan
demi kesejahteraan kita, kita harus mengolah dan memanfaatkannya dengan
sebaik-baiknya. Dengan akal dan budi yang telah dianugerahkan Allah kepada manusia, ia dapat mengolah bahan
mentah yang telah tersedia di bumi, baik di permukaan bumi, di perut bumi,
maupun di dalam lautan maupun didasarnya. Untuk kesejahteraan hidup sangat
besar ketergantungannya pada pandainya manusia mengolah alam lingkungan sesuai
dengan tujuan Allah menciptakan itu semua. Bahkan disediakan untuk manusia itu,
bukan saja yang ada dibumi, bahan-bahan keperluan hidup disediakan pula apa
yang terkandung dilangit seperti: matahari, bintang-bintang, udara, hujan dan
benda-benda lain yang ditundukkan Allah bagi kemudahan manusia dalam mengelola
kebutuhan hidupnya.
IV.
KESIMPULAN
Pengembangan kurikulum adalah istilah yang komprehensif, didalamnya
mencakup: perencanaan, penerapan dan evaluasi. Perencanaan kurikulum adalah
langkah awal membangun kurikulum ketika pekerja kurikulum membuat keputusan dan
mengambil tindakan untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru
dan peserta didik. Penerapan Kurikulum atau biasa disebut
juga implementasi kurikulum berusaha mentransfer perencanaan kurikulum ke dalam
tindakan operasional. Kurikulum PAI
sangat erat sekali dengan mata pelajaran fiqih, karena di dalamya
mendeskripsikan beberapa materi yang esensial tentang agama islam. Mata
pelajaran Fiqh di Madrasah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang
mempelajari tentang Fiqh ibadah. Terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang
cara- cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-
hari.
V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun. Semoga apa yang kami sampaikan dalam
makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan pembaca pada umumnya.
Kami sadar dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih
banyak kesalahan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan demi sempurnanya makalah ini. Yakin usaha sampai.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Agama , (1971). Al-quran dan terjemahnya. . Jakarta:
Depag
Majid, (2005). Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Mulyasa E, (2007).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung: PT. Rosdakarya
Oemar Hamalik,
(1995) Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam di Madrasah
Sanusi, A.(1998). Pendidikan
Alternatif: Menyentuh Azas Dasa Persoalan Pendidikan dan Kemasyarakatan,
Bandung: PT Grafindo Media Pratama
Sukina Ahmad.
Drs, (2007). Kumpulan Kajian Kontemporer. Surakarta: MTA.
[1] E Mulyasa, (2007). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,
(Bandung: PT. Rosdakarya. Hlm. 23
[2]
Ibid. hlm. 25
[3] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.
2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan
Agama Islam di Madrasah
[4] Sanusi, A.(1998). Pendidikan Alternatif:
Menyentuh Azas Dasa Persoalan Pendidikan dan Kemasyarakatan, Bandung:
PT Grafindo Media Pratama. Hlm.
54
[5] Majid, (2005). Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi. Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya. Hlm. 34
[6] Hamalik Oemar, (1995) Kurikulum dan Pembelajaran.
Jakarta: Bumi Aksara.hlm. 217
[7] Drs Ahmad Sukina, (2007).
Kumpulan Kajian Kontemporer. Surakarta: MTA. Hlm. 45
[8] Departemen
Agama , (1971). Al-quran dan
terjemahnya. . Jakarta: Depag. Hlm. 403
0 komentar:
Post a Comment