I. PENDAHULUAN
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, di nyatakan bahwa pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta tanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah
satu bidang studi yang harus di pelajari oleh peserta didik di madrasah adalah
Pendidikan Agama Islam, yaitu yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia.
Pendidikan Agama Islam di Madrasah Ibtidaiyah terdiri
dari 4 mata pelajaran yaitu: Al Quran Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqh, dan Sejarah
Kebudayaan Islam.[1]
II. RUMUSAN
MASALAH.
A. Standar Isi
Kurikulum Fiqh pada Madrasah Ibtidaiyyah.
B. Struktur
Kurikulum Fiqh pada Madrasah Ibtidaiyyah.
C. Tujuan Fiqh
di Madrasah Ibtidaiyah.
D. Ruang lingkup mata
pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah.
E. Standar
Kompetensi, Kompetensi Dasar mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah.
F. Analisis
terhadap kurikulum Madrasah Ibtidaiyyah.
III. PEMBAHASAN.
A. Standar Isi
Kurikulum Fiqh pada Madrasah Ibtidaiyyah.
Mata pelajaran Fiqh di Madarasah Ibtidaiyyah merupakan
salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqh ibadah, terutama
menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara- cara pelaksanaan rukun Islam
dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari- hari, serta Fiqh muamalah yang
menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang
makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara
pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Serta substansial mata pelajaran
Fiqh memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk
mempraktekkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari- hari sebagai
perwujudan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dengan
Allah, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun
lingkungannya.
Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar
Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Fiqh di Madrasah
Ibtidaiyyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama pada mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam aspek Fiqh untuk SD/ MI, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen
Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.I/PP.00/ED/681/2006, tanggal 1 Agustus 2006
Tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan
kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih
tinggi.
Dalam Permenag No. 2 Tahun 2008 di jelaskan bahwa
Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah
ialah siswa mampu mengenal dan melaksanakan hukum Islam yang berkaitan
dengan rukun Islam, mulai dari ketentuan dan tata cara pelaksanaan thaharah,
shalat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah haji, serta ketentuan
tentang makanan dan minuman, khitan, kurban dan cara pelaksanaan jual beli dan
pinjam meminjam.
B. Struktur
Kurikulum Fiqh pada Madrasah Ibtidaiyyah.
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah sama dengan kurikulum
Sekolah Dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai
Pendidikan Agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana Sekolah
Dasar, juga ditambah pelajaran-pelajaran seperti:
1. Alquran
Hadis
2. Aqidah
Akhlak
3. Fiqih
4. Sejarah
Kebudayaan Islam
5. Bahasa
Arab[2]
Komponen
|
Kelas dan alokasi waktu
|
|||
I
|
II
|
II
|
IV, V, VI
|
|
A. Mata pelajaran
|
|
|
|
|
1.
Pendidikan Agama Islam
|
|
|
|
|
a.
Al-Qur’an Hadis
|
|
|
|
2
|
b.
Aqidah Akhlak
|
|
|
|
2
|
c.
Fiqih
|
|
|
|
2
|
d.
SKI
|
|
|
|
2
|
2.
Pendidikan kewarganegaraan
|
|
|
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
|
|
|
5
|
4.
Bahasa Arab
|
|
|
|
2
|
5.
Matematika
|
|
|
|
5
|
6.
IPA
|
|
|
|
4
|
7.
IPS
|
|
|
|
3
|
8.
Seni dan Budaya
|
|
|
|
4
|
9.
Pendidikan Jasmani
|
|
|
|
4
|
B. Muatan lokal
|
|
|
|
2
|
C. Pengembangan diri
|
|
|
|
2
|
Dalam struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyyah kegiatan
pembelajaran mata pelajaran Fiqh pada kelas I sampai III dilaksanakan melalui
pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV sampai VI kegiatan pembelajaran
dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran. Alokasi waktu dalam mata
pelajaran Fiqh Madrasah Ibtidaiyyah adalah 2 jam pembelajaran, dengan alokasi
waktu 35 menit setiap kegiatan pembelajaran.[3]
C. Tujuan Fiqh di
Madrasah Ibtidaiyah.
Mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah merupakan
salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqh ibadah. Terutama
menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara- cara pelaksanaan rukun Islam
dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari- hari, serta Fiqh Muamalah yang
menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang
makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara
pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Secara substansial mata pelajaran
Fiqh memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk
mempraktekkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari- hari sebagai
perwujudan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dan Allah,
dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun
lingkungannya.
Mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah bertujuan
untuk membekali peserta didik agar dapat:
a) Mengetahui
dan memahami cara- cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah
maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan
sosial.
b) Melaksanakan
dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan
dan ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia
dengan Allah, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya
ataupun lingkungannya.
D. Ruang lingkup
mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah.
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqh di Madrasah
Ibtidaiyyah meliputi:
1. Fiqh
ibadah; yang menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun
Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara thaharah, shalat, puasa, zakat,
ibadah haji.
2. Fiqh
Muamalah; yang menyangkut pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang
makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara
pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.[4]
E. Standar
kompetensi- kompetensi dasar mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah.
Fiqh kelas I semester 1
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengenal Lima
Rukun Islam
|
1. Menyebutkan lima
rukun Islam
2. Menghafal
Syahadatain dan artinya
|
2. Mengenal tata
cara bersuci dan najis
|
1. Menjelaskan
pengertian bersuci dari najis
2. Menjelaskan tata
cara bersuci dari najis.
3. Menirukan tata
cara menyucikan najis.
4. Membiasakan
hidup suci dan bersih dalam kehidupan sehari- hari.
|
Fiqh kelas I semester 2
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengenal tata
cara wudhu
|
1. Menjelaskan tata
cara wudhu
2. Mempraktekkan
tata cara wudhu.
3. Menghafal doa
sesudah wudhu
|
2. Mengenal tata
cara shalat fardhu
|
1. Menyebutkan
macam- macam shalat fardhu.
2. Menirukan
gerakan shalat fardhu.
3. Menghafal bacaan
shalat fardhu.
|
Fiqh kelas 2 semester 1
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mempraktekkan
shalat fardhu
|
1. Menyebutkan
ketentuan shalat fardhu.
2. Mempraktekkan
keserasian gerakan dan bacaan shalat fardhu.
|
2. Mengenal adzan
dan iqamah
|
1. Menyebutkan
ketentuan adzan dan iqamah.
2. Melafalkan adzan
dan iqamah.
3. Mempraktekkan
adzan dan iqamah.
|
Fiqh kelas 2 semester 2.
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengenal
tata cara shalat berjamaah.
|
1. Menjelaskan
ketentuan tata cara shalat berjamaah.
2. Menirukan shalat
berjamaah.
|
2. Melakukan
dizikir dan doa.
|
1. Melafalkan
dzikir setelah shalat fardhu.
2. Melafalkan doa
setelah shalat fardhu.
|
Fiqh kelas 3 semster 1
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengenal sholat
sunah rowatib
|
1. Menjelaskan
ketentuan sholat sunah rowatib
2. Mempraktekan
tata cara sholat sunah rowatib
|
2. Mengenal sholat
jum’at
|
1. Mengenal
ketentuan sholat jum’at
2. Membiasakan
mengikuti sholat jum’at
|
3. Mengenal tata
carasholat bagi oarang sakit
|
1.
Menjelaskan tata cara bagi orang sakit
2.
Mendemonstrasikan tata cara sholat dalam keadaan
sakit
|
Fikih kelas 3, semester 2
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengenal puasa Romadhon
|
1. Menjelaskan ketentuan puasa
ramadhan
2. Menyebutkan hikmah puasa
Ramadhon
|
2. Mengenal amalan-amalan di
bulan Ramadhan
|
1. Menjelaskan
ketentuan sholat rowatib menjelaskan ketentuan sholat witir
2. Menjelaskan
keutamaan-keutamaan yang ada pada bulan ramadhon
|
Fikih kelas 4, semester 1
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengetahui ketentuan zakat
|
1. Menjelaskan macam-macam zakat
2. Menjelaskan ketentuan zakat fitrah
3. Mempraktekan tata cara zakat
fitrah
|
2. Mengenal mketentuan infaq
dan sedekah
|
1. Menjelaskan ketentuan infak dan
shodaqoh
2. Mempraktekan tata cara infaq dan
shodaqoh
|
Fikih kelas 4, semester 2
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengenal ketentuan sholat id
|
1. Menjelaskan macam-macam sholat id
2. Menjelaskan ketentuan sholat id
3. Mendemonstrasikan macam-macam
sholat id
|
Fikih kelas 5, semester 1
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengenal ketentuan makanan
dan minuman yang halal
|
1. Menjelaskan ketentuan makanan dan
minuman yang halal
2. Menjelaskan binatang yang halal
dan haram dagingny
3. Menjelaskan manfaat dan minuman
yang halal
4. Menjelaskan akibat makanan dan
minuman haram
|
Fikih kelas 5, semester 2
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengenal ketentuan kurban
|
1. Menjelaskan ketentuan kurban
2. Mendemonstrasikan tata cara kurban
|
2. Mengenal tata cara ibadah
haji
|
1. Menjelaskan tata cara haji
2. Mendemonstrasikan tata cara haji
|
Fikih kelas 6, semester 1
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengenal tata cara mandi
wajib
|
1. Menjelaskan ketentuan mandi wajib
setelah haid
|
2. Mengenal ketentuan khitan
|
1. Menjelaskan ketentuan khitan
2. Menjelaskan hikmah hitan
|
Fikih Kelas 6, semester 2[5]
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengenal ketentuan jual beli
dan pinjam meminjam
|
1. Menjelaskan tata cara dan pinjam
meminjam
2. Mempraktekan tata cara jual beli
dan pinjam meminjam
|
F. Analisis
terhadap kurikulum Madrasah Ibtidaiyah.
Setelah mengkaji subtansi kurikulum Fikih pada Madrasah
Ibtidaiyah,kami mendapatkan beberapa catatan, antara lian:
1. Pendekatan.
Dalam PerMenAg telah disebutkan bahwa struktur kurikulum
Madrasah Ibtidaiyah kegiatan pembelajaran mata pelajaran Fikih pada kelas I
sampai III dilaksanakan melalui pendekatan tematik. Sedangkan pada kelas IV
sampai kelas VI kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui pendakatan mata
pelajaran.
Menurut pendapat kami, bahwa dalam pendekatan tematik
itu tepat diberikan kepada sekolah tingkat dasar karena dapat memberikan
pemahaman peserta didik secara menyeluruh. Tema sebagai wadah menganalkan
berbagai konsep mengenal dirinya dan lingkungan sekitar. Tema dikembangkan dari
hal-hal yang paling dekat dengan anak, sederhana, serta menarik minat.[6]
Pembelajaran tematik mempunyai ciri khas dan karakteristik tersendiri. Adapun
ciri khas pembelajaran tematik di antaranya:
1) pengalaman
dan kegiatan belajar sangat relevan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan
siswa sekolah dasar.
2) kegiatan
yang dipilih dalam pembelajaran tematik bertitik tolak dari minat dan kebutuhan
siswa.
3) kegiatan
belajar akan lebih bermakna dan berkesan bagi peserta didik sehingga hasil
belajar dapat bertahan lebih lama.
4) membantu
mengembangkan keterampilan berpikir siswa.
5) menyajikan
kegiatan belajar yang bersifat pragmatis sesuai dengan permasalahan yang sering
ditemui peserta didik di lingkungannya.
6) mengembangkan
keterampilan sosial siswa, misalnya: kerjasama, toleransi, komunikasi, dan
tanggap terhadap gagasan orang lain.[7]
Adapun kelebihan pendekatan tematik menurut Kunandar
adalah :
1. Menyenangkan karena berangkat dari minat
dan kebutuhan peserta didik.
2. Memberikan pengalaman dan kegiatan belajar
mengajar yang relevan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3. Hasil belajar dapat bertahan lama karena
lebih berkesan dan bermakna.
4.
Mengembangkan keterampilan
berpikir peserta didiksesuai dengan persoalan yang dihadapi.
5. Menumbuhkan keterampilan sosial melalui
kerja sama
6.
Memiliki sikap toleransi,
komunikasi dan tanggap terhadap gagasan orang lain.
7.
Menyajikan kegiatan yang bersifat nyata sesuai dengan
persoalan yang dihadapi dalam lingkungan peserta didik.
Pada prakteknya, pendekatan tematik itu belum bisa
sepenuhnya terealisasi sesuai dengan apa yang tercantum dalam PerMenAg. Hal ini
disebabkan karena ketidakmampuan guru dalam menguasai materi secara
komprehensif dan mengaitkannya terhadap tema.
Sehubungan dengan ini, Model pembelajaran seperti ini
dapat diterapkan dalam pengembangan kompetensi akademik siswa terutama dalam
mengembangkan daya kompetisi siswa melalui kegiatan ekstra kurikuler. Cocok
juga untuk mengembangkan kompetensi siswa dalam mempersiapkan lomba pada
berbagai mata pelajaran agar pembinanaan dapat dilakukan secara kolaboratif
oleh banyak guru.
2. Substansi
(skope dan skuensi) kurikulum mata pelajaran Fiqih pada Madrasah Ibtidaiyah.
Fiqh kelas 1 semester 1
1. Mengenal
tata cara bersuci dan najis
|
1. Menjelaskan
pengertian bersuci dari najis
2. Menjelaskan tata
cara bersuci dari najis.
3. Menirukan tata
cara menyucikan najis.
4. Membiasakan
hidup suci dan bersih dalam kehidupan sehari- hari.
|
Kami menilai pada Standar kompetensi tersebut kurang
spesifik, karena terdapat kejanggalan atau keraguan dalam guru memberikan
materi pembelajarannya. Dalam hal ini yang di maksud dengan bersuci dari najis
itu apa? Apakah lebih ditekankan pada pokok pembahasan istinja’ atau wudhu
ataupun juga tayamum.
Fiqh kelas 1 semester 2.
1. Mengenal
tata cara shalat fardhu
|
1. Menyebutkan
macam- macam shalat fardhu.
2. Menirukan
gerakan shalat fardhu.
3. Menghafal bacaan
shalat fardhu.
|
Pada Standar Kompetensi ini kurang spesifik, karena
terdapat kejanggalan atau keraguan dalam pemberian materi pembelajarannya. Bisa
saja seorang guru memberikan materi shalat jumat karena shalat jumat juga
tergolong shalat wajib. Solusi yang kami tawarkan, alangkah lebih baiknya kalau
redaksi tulisan dari Standar Kompetensi tersebut “Mengenal tata cara shalat
fardhu yang lima.”
Fikih kelas 5, semester 2
3. Mengenal ketentuan kurban
|
3. Menjelaskan ketentuan kurban
4. Mendemonstrasikan tata cara kurban
|
Pada Standar kompetensi ini alangkah lebih lengkapnya
jika ditambahi dengan ketentuan aqiqah karena dengan penambahan meteri aqiqah
peserta didik dapat mengetahui perbedaan tata cara pelaksanaan kurban dan
aqiqah. Dengan tujuan lebih komprehensif dan sistematis.
Fikih kelas 6, semester 1
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
3. Mengenal tata cara mandi
wajib
|
2. Menjelaskan ketentuan mandi wajib
setelah haid
|
Pada standar kompetensi ini kurang sistematis, karena
pada usia 9-10 tahun kira-kira anak kelas 5, untuk anak zaman sekarang sudah
banyak yang haid karena pengaruh gizi dan lingkungan. Pada saat itu juga
peserta didik juga membutuhkan materi tentang mandi wajib yang berkaitan dengan
haid.
Jadi solusi yang kami tawarkan mengrelokasi Standar
Kompetensi Agar supaya sistematis standar kompetensi mengenal tata cara mandi
wajib dan ketentuan khitan diberikan pada kelas 5 semester 2, dan Standar
Kompetensi ketentuan qurban dan ketentuan ibadah diberikan pada kelas 6
semester 1.
Fakta dilapangan dari dahulu sampai sekarang untuk
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada pelajaran Fiqih tidak ditekankan
pada aspek afektif dan psikomotorik sebagai upaya pembiasaan dalam kehidupan
sehari-hari melainkan masih dalam dataran kognitif. Jadi, peserta didik
mengetahui hukum Islam sekedar teori semata. Maka inilah tugas kita sebagai
calon guru agama untuk bisa mendisain kurikulum dengan pemilihan pendekatan dan
metode yang sesuai guna tercapainya tujuan pembelajaran yang diinginkan.
IV. KESIMPULAN.
Dalam PeRmenAg No. 2 tahun 2008 dijelaskan bahwa Standar
Kompetensi Lulusan mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah ialah siswa
mampu mengenal dan melaksanakan hukum islam yang berkaitan dengan rukun islam
,mengetahui tentang makanan dan minuman, khitan, qurban, dan tata cara jual
beli dan pinjam meminjam.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami
sadar dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan guna kesempurnaan
makalah kedepan.
DAFTAR PUSTAKA
http//id.wikipedia.org/wiki/Madrasah_Ibtidaiyah4
http://tarmizi.wordpress.com.
Mursid,
Manajemen Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini ,Semarang: AKFI Media, 2010
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam di Madrasah
0 komentar:
Post a Comment