Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Monday 9 June 2014

Fikih zakat dan wakaf



KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala, puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Shalawat dan salam penulis do’akan kepada Allah semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad SAW yang telah mengangkat derajat manusia dari zaman yang gelap yang tidak berilmu pengetahuan sampai kepada zaman yang terang benderang yang penuh dengan ilmu pengetahuan yang sama-sama kita rasakan sampai saat sekarang ini.
Dalam proses penyelesaian makalah ini penulis banyak mengalami kesulitan dan berbagai hambatan, namun berkat dorongan dan bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya skripsi ini dapat penulis selesaikan. Oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini pada masa yang akan datang dan selanjutnya harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan para pembaca pada umumnya.

Padang,    Januari 2009

Penulis

ZAKAT EMAS DAN PERAK
BARANG TAMBANG
Zakat adalah keberkahan, pertumbuhan, kesucian dan kebaikan.
Menurut terminology syari’at zakat adalah bagian(harta) yang telah di tentukan dari harta tertentu, pada waktu tertentu dan dibagikan kepada golongan orang-orang tertentu.
Bagian harta yang dikeluarkan ini dinamakan”zakat” karena ia menambah dan memperbanyak harta tersebut secara maknawi dan mencegah mala petaka(yang memungkinkan menimpa harat tersebut) dan harta zakat itupula mensucikan jiwa orang yang mengeluarkannya.

1.      ZAKAT UANG TUNAI(EMAS DAN PERAK)
Definisi uang Tunai
Yang dimaksud dengan uang tunai adalah semua jenis mata uang kertas dan logam, sama ada mata uang tersebut digunakan di negara yang ingin dikeluarkan zakat ataupun mata uang Negara lain.
Kewajiban Mengeluarkan Zakat uang Tunai
Kewajiban mengeluarkan zakat uang tunai telah ditetapkan di dalam al-Quran, hadist dan ijmak ulama. Adapun ayat yang menyebut tentang perkara tersebut ialah firman Allah s.w.t:
(وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ.)
Artinya: Dan (ingatlah) orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak membelanjakannya pada jalan Allah, maka khabarkanlah kepada mereka dengan (balasan) azab siksa yang tidak terkira sakitnya yaitu pada hari dibakar emas perak (dan harta benda) itu dalam Neraka Jahannam, lalu diselar dengannya dahi mereka dan rusuk mereka, serta belakang mereka (sambil dikatakan kepada mereka): Inilah apa yang telah kamu simpan untuk diri kamu sendiri, oleh karena itu rasakanlah (azab dari) apa yang kamu simpan itu. (At-Taubah, Ayat: 34-35).


2.      ZAKAT EMAS DAN PERAK
Apabila emas dan perak telah memenuhi syarat wajib zakat dan keduanya telah mencapai nisab dan sampai pada haul, maka wajib di keluarkan zakatnya satu kalai dalam satu tahun.
Dari riwayat Ali bin Abu Thalib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
اذكانت لك مائتا درهم وها ل كليها الهول ففيها حمسة دراهم, وليس عليك سئ  يعني في الذ هب حتى يكون لك عسرون دينار افإذاكان لك عشرون دينارإ وهال عليها الحول ففيها نصو رينار

Artinya: Apabila kamu memelihara harta 200 dirham dan telah mencapai haul,  maka ia dikenakan 5 dirham(untuk zakat) dan kamu tidak di bebani apa dalam kepemilikkan emas, kecuali apabila telah mencapai 20 dinar. Apabila telah mencapai 20 dinar dan telah sampai haulnya maka ia dikenakan(wajib zakat) setengah dinar.

Dapat diambil kesimpulan dari hadist diatas bahwa:
1)      Nisab perak adalah 5 awaq:200 dirham dari perak murni:595 gram perak,
adapun nisab emas adalah 20 dinar:20 mitsqal
:85 gram emas 24 karat
:97 gram emas 21 karat
:113 gram emas 18 karat
2)      Hendaknaya nisab melewati batas haul atau lebih sehingga wajib zakat.[1]
3)      Besarnya zakat yang harus di keluarkan dari zakat emas dan perak adalah 2,5%:1/40.
Contohnya:
Seseorang memililki ½ kilo emas 24 karat. Berapakah zakat yang harus di keluarkan jika telah mencapai batas haul?
Jawab:
Jumlah emas yang dimiliki telah melebihi nisabnya yaitu 85 gram. Nilai zakat yang harus di keluarkan adalah 4/10, maka zakat yang di keluarkan adalah 500 gram x1/40:12,5 gram.
3.      ZAKAT BARANG TAMBANG
1.      Barang tambang yang di keluarkan zakatnya menurut pendapat:
a.       Imam abu Hanifah, bahwa barang tambang yang pengelolahannya menggunakan api, di kenakan zakatnya.
b.      Imam Syafi’i, bahwa yang wajib di keluarkan zakatnya hanyalah emas dan perak saja sedangkan yang lainnya seperti, besi,tembaga , timah, kristal dan lain-lain.
c.       Imam Hambali,bahwa semua barang tambang wajib di keluarkan zakatnya dan tidak ada perbedaan antara yang  diolah dengan api dan yang diolah tidak menggunakan api.
2.      Besar zakat yang dikeluarkan.
a.       Ima abu Hanifah dan ulama-ulama yang sejalan fikirannya dengan beliau mengatakan, bahwa zakat barang tambang itu sebesar 1/5 (20%).
b.      Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat, besar zakat yang dikeluarkan 2,5% berdasarkan qiyas kepada zakat uang.[2]
c.       Menurut Yusuf Qardawi zakat barang tambang yang harus di keluarkan adalah 1/10 (10%).
3.      Nisab barang tambang
a.       Menurut Imam abu Hanifah dan ulama-ulama yang sependapat dengan beliau mengatakan bahwa barang tambang tidak terikat dengan nisab.
b.      Imam Maliq, Syafi’i,, Ahmad , dan Isyaq berpendapat bahwa nisab tetap berlaku sebagaimana emas dan perak. Apabila hasil tambang itu berkembang seperti minyak bumi, tambang emas, batu bara dan lain-lain.
4.      Masa pengeluaran zakat
a.           Abu Hanifah dan kawan-kawan berpendapat tidak usah menunggu satu tahun.[3]
b.          Imam Syafi’i, Ahmad , dan Isyaq berpendapat bahwa barang tanbang tetap terikat kepada haul,bebeda dengan harta karun.
Mengikut pendapat mazhab Hanafi, nilai emas boleh digabungkan dengan nilai perak untuk mencukupi nisab perak yang ada (nilai sahaja bukannya benda). Oleh yang demikian nilai emas yang ada perlu dihitung begitu juga dengan nisbah (kadar) emas tersebut berbanding dengan nisabnya kemudian dihitung pula harga perak yang ada. Apabila nilai kedua-duanya mencukupi nisab, ia hendaklah dikeluarkan zakat

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Zakat adalah keberkahan, pertumbuhan, kesucian dan kebaikan.
Menurut terminology syari’at zakat adalah bagian(harta) yang telah di tentukan dari harta tertentu, pada waktu tertentu dan dibagikan kepada golongan orang-orang tertentu.
Bagian harta yang dikeluarkan ini dinamakan”zakat” karena ia menambah dan memperbanyak harta tersebut secara maknawi dan mencegah mala petaka(yang memungkinkan menimpa harat tersebut) dan harta zakat itupula mensucikan jiwa orang yang mengeluarkannya.
Yang dimaksud dengan uang tunai adalah semua jenis mata uang kertas dan logam, sama ada mata uang tersebut digunakan di negara yang ingin dikeluarkan zakat ataupun mata uang Negara lain.

B.     Saran

Penulis yang sebagai seorang mahasiswa tentu masih belum sempurna dalam membuat makalah ini. Oleh sebab itu penulis sangat membutuhkan saran serta petunjuk dari para pembaca yang mungkin lebih frofesional serta cermat dalam hal ini dari pada kami. Dengan demikian kami menerima saran baik berupa lisan maupun tulisan agar pada masa yang akan datang kami bisa tampil dengan lebih maksimal. Sekian dari kami, terima kasih. 


DAFTAR PUSTAKA

Hasan, Ali.M. Zakat dan Infak.Jakarta: Kencana. 2006. 
Kamal, abu Malik bin As-Sayid Salam. Shahih fikih Sunnah. Jakrta: Pustaka Azzam. 2007.
Syukur, Asy wadie. Sabilal Muhtadin. Surabaya: Bina Ilmu.
www. Geogle. Com.


[1] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Shahih fikih Sunnah. Jakarta:Putaka Azzam.2007 Hal.4
[2] Drs .H.M. Asywadie sYukur. Lc.Sabilal Muhtadin. Surabaya: Bina Ilmu. Hal 208
[3] M Ali Hasan, Zakat dan Infak. Jakarta:Kencana. 2006, Hal 38
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Fikih zakat dan wakaf Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda