
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala,
puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah
ini. Shalawat dan salam penulis do’akan kepada Allah semoga dilimpahkan kepada
nabi Muhammad SAW yang telah mengangkat derajat manusia dari zaman yang gelap
yang tidak berilmu pengetahuan sampai kepada zaman yang terang benderang yang
penuh dengan ilmu pengetahuan yang sama-sama kita rasakan sampai saat sekarang
ini.
Dalam
proses penyelesaian makalah ini penulis banyak mengalami kesulitan dan berbagai
hambatan, namun berkat dorongan dan bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya
skripsi ini dapat penulis selesaikan. Oleh sebab itu penulis mengharapkan
kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah
ini pada masa yang akan datang dan selanjutnya harapan penulis semoga makalah
ini bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan para pembaca pada umumnya.
Padang, Januari 2009
Penulis
ZAKAT EMAS DAN PERAK
BARANG TAMBANG
Zakat adalah keberkahan, pertumbuhan, kesucian dan
kebaikan.
Menurut terminology syari’at zakat adalah bagian(harta)
yang telah di tentukan dari harta tertentu, pada waktu tertentu dan dibagikan
kepada golongan orang-orang tertentu.
Bagian harta yang dikeluarkan ini dinamakan”zakat”
karena ia menambah dan memperbanyak harta tersebut secara maknawi dan mencegah
mala petaka(yang memungkinkan menimpa harat tersebut) dan harta zakat itupula
mensucikan jiwa orang yang mengeluarkannya.
1.
ZAKAT
UANG TUNAI(EMAS DAN PERAK)
Definisi uang Tunai
Yang dimaksud dengan uang tunai adalah semua jenis mata uang
kertas dan logam, sama ada mata uang tersebut digunakan di negara yang ingin
dikeluarkan zakat ataupun mata uang Negara lain.
Kewajiban Mengeluarkan Zakat uang Tunai
Kewajiban mengeluarkan zakat uang tunai telah ditetapkan
di dalam al-Quran, hadist dan ijmak ulama. Adapun ayat yang menyebut tentang
perkara tersebut ialah firman Allah s.w.t:
(وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلَا
يُنْفِقُونَهَا
فِي سَبِيلِ
اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ.
يَوْمَ يُحْمَى
عَلَيْهَا فِي
نَارِ جَهَنَّمَ
فَتُكْوَى بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ هَذَا
مَا كَنَزْتُمْ
لِأَنْفُسِكُمْ
فَذُوقُوا مَا
كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ.)
Artinya: Dan (ingatlah) orang-orang yang menyimpan
emas dan perak serta tidak membelanjakannya pada jalan Allah, maka khabarkanlah
kepada mereka dengan (balasan) azab siksa yang tidak terkira sakitnya yaitu
pada hari dibakar emas perak (dan harta benda) itu dalam Neraka Jahannam, lalu
diselar dengannya dahi mereka dan rusuk mereka, serta belakang mereka (sambil
dikatakan kepada mereka): Inilah apa yang telah kamu simpan untuk diri kamu
sendiri, oleh karena itu rasakanlah (azab dari) apa yang kamu simpan itu. (At-Taubah,
Ayat: 34-35).
2.
ZAKAT
EMAS DAN PERAK
Apabila emas dan perak telah memenuhi syarat wajib zakat
dan keduanya telah mencapai nisab dan sampai pada haul, maka wajib di keluarkan
zakatnya satu kalai dalam satu tahun.
Dari riwayat Ali bin Abu Thalib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
اذكانت
لك مائتا درهم وها ل كليها الهول ففيها حمسة دراهم, وليس عليك سئ يعني في الذ هب حتى يكون لك عسرون دينار
افإذاكان لك عشرون دينارإ وهال عليها الحول ففيها نصو رينار
Artinya: Apabila kamu memelihara harta 200 dirham
dan telah mencapai haul, maka ia dikenakan
5 dirham(untuk zakat) dan kamu tidak di bebani apa dalam kepemilikkan emas,
kecuali apabila telah mencapai 20 dinar. Apabila telah mencapai 20 dinar dan
telah sampai haulnya maka ia dikenakan(wajib zakat) setengah dinar.
Dapat diambil kesimpulan dari hadist diatas bahwa:
1)
Nisab
perak adalah 5 awaq:200 dirham dari perak murni:595 gram perak,
adapun nisab emas adalah 20 dinar:20 mitsqal
:85 gram emas 24 karat
:97 gram emas 21 karat
:113 gram emas 18 karat
2)
Hendaknaya
nisab melewati batas haul atau lebih sehingga wajib zakat.[1]
3)
Besarnya
zakat yang harus di keluarkan dari zakat emas dan perak adalah 2,5%:1/40.
Contohnya:
Seseorang memililki ½ kilo emas 24 karat. Berapakah
zakat yang harus di keluarkan jika telah mencapai batas haul?
Jawab:
Jumlah emas yang dimiliki telah melebihi nisabnya yaitu 85
gram. Nilai zakat yang harus di keluarkan adalah 4/10, maka zakat yang di
keluarkan adalah 500 gram x1/40:12,5 gram.
3.
ZAKAT
BARANG TAMBANG
1.
Barang
tambang yang di keluarkan zakatnya menurut pendapat:
a.
Imam abu Hanifah,
bahwa barang tambang yang pengelolahannya menggunakan api, di kenakan zakatnya.
b.
Imam Syafi’i,
bahwa yang wajib di keluarkan zakatnya hanyalah emas dan perak saja sedangkan
yang lainnya seperti, besi,tembaga , timah, kristal dan lain-lain.
c.
Imam
Hambali,bahwa semua barang tambang wajib di keluarkan zakatnya dan tidak ada
perbedaan antara yang diolah dengan api
dan yang diolah tidak menggunakan api.
2.
Besar zakat
yang dikeluarkan.
a.
Ima abu Hanifah
dan ulama-ulama yang sejalan fikirannya dengan beliau mengatakan, bahwa zakat
barang tambang itu sebesar 1/5 (20%).
b.
Imam Ahmad
dan Ishaq berpendapat, besar zakat yang dikeluarkan 2,5% berdasarkan qiyas
kepada zakat uang.[2]
c.
Menurut
Yusuf Qardawi zakat barang tambang yang harus di keluarkan adalah 1/10 (10%).
3.
Nisab barang
tambang
a.
Menurut
Imam abu Hanifah dan ulama-ulama yang sependapat dengan beliau mengatakan bahwa
barang tambang tidak terikat dengan nisab.
b.
Imam Maliq,
Syafi’i,, Ahmad , dan Isyaq berpendapat bahwa nisab tetap berlaku sebagaimana
emas dan perak. Apabila hasil tambang itu berkembang seperti minyak bumi,
tambang emas, batu bara dan lain-lain.
4.
Masa pengeluaran
zakat
a.
Abu
Hanifah dan kawan-kawan berpendapat tidak usah menunggu satu tahun.[3]
b.
Imam Syafi’i,
Ahmad , dan Isyaq berpendapat bahwa barang tanbang tetap terikat kepada
haul,bebeda dengan harta karun.
Mengikut pendapat mazhab Hanafi, nilai emas boleh
digabungkan dengan nilai perak untuk mencukupi nisab perak yang ada (nilai
sahaja bukannya benda). Oleh yang demikian nilai emas yang ada perlu dihitung
begitu juga dengan nisbah (kadar) emas tersebut berbanding dengan nisabnya
kemudian dihitung pula harga perak yang ada. Apabila nilai kedua-duanya
mencukupi nisab, ia hendaklah dikeluarkan zakat
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat adalah keberkahan, pertumbuhan, kesucian dan
kebaikan.
Menurut terminology syari’at zakat
adalah bagian(harta) yang telah di tentukan dari harta tertentu, pada waktu
tertentu dan dibagikan kepada golongan orang-orang tertentu.
Bagian harta yang dikeluarkan ini
dinamakan”zakat” karena ia menambah dan memperbanyak harta tersebut secara maknawi
dan mencegah mala petaka(yang memungkinkan menimpa harat tersebut) dan harta
zakat itupula mensucikan jiwa orang yang mengeluarkannya.
Yang dimaksud dengan uang tunai
adalah semua jenis mata uang kertas dan logam, sama ada mata uang tersebut
digunakan di negara yang ingin dikeluarkan zakat ataupun mata uang Negara lain.
B. Saran
Penulis yang sebagai seorang
mahasiswa tentu masih belum sempurna dalam membuat makalah ini. Oleh sebab itu
penulis sangat membutuhkan saran serta petunjuk dari para pembaca yang mungkin
lebih frofesional serta cermat dalam hal ini dari pada kami. Dengan demikian
kami menerima saran baik berupa lisan maupun tulisan agar pada masa yang akan
datang kami bisa tampil dengan lebih maksimal. Sekian dari kami, terima
kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, Ali.M. Zakat dan Infak.Jakarta: Kencana. 2006.
Kamal, abu Malik bin As-Sayid Salam.
Shahih fikih Sunnah. Jakrta: Pustaka Azzam. 2007.
Syukur, Asy wadie. Sabilal Muhtadin. Surabaya: Bina Ilmu.
www. Geogle. Com.
0 komentar:
Post a Comment