Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Tuesday 17 June 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) FORUM MAHASISWA PGSD



BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Peresmian Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se-Jawa berdasarkan surat keputusan bersama nomor……tentang pembentukan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se-Jawa periode 20…. /20…. tertanggal ……………

BAB II
LANDASAN, ASAS DAN SIFAT
Pasal 3
LANDASAN
1.     Berlandaskan pancasila dan UUD’45 bermaksud segala yang dilaksanakan berlandaskan nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.
Pasal 4
ASAS
1.     Kekeluargaan bermaksud menyejahterakan anggotanya.
Pasal 5
SIFAT
1.     Bernurani adalah setiap anggota FORUM IKATAN MAHASISWA PGSD se-Jawa insan pembelajar yang beriman dan bertaqwa.
2.     Independen bermaksud merdeka atau tidak terikat organisasi lain.
3.     Transparan bermaksud terbuka dalam manajemen organisasi dan pelaksanaan kegiatan terhadap anggota .
4.     Demokratis bermaksud dari, oleh dan untuk Mahasiswa PGSD Se JAWA.
5.     Adil bermaksud setiap anggota Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa memiliki hak dan kewajiban yang sama.
6.     Intelektual bermaksud semua anggota Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa memiliki wawasan yang luas.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Cukup jelas.


BAB IV
LAMBANG DAN SEMBOYAN
Pasal 7
LAMBANG
Ayat 1
Lambang diatur dalam ketentuan tersendiri
Arti lambang Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa :
1.     Lingkaran warna hijau
Forum PGSD se-jawa menjadi wahana inovasi pendidikan tiada henti. Warna hijau melambangkan kedamaian.
2.     Buku
Setiap tindakan harus dilandasi ilmu pengetahuan.
3.     Gunung
Khas Jawa.
4.     Keris
Melambangkan keteguhan.
5.     Api
Melambangkan semangat.
6.     Bintang
Menuju cita-cita PGSD.
Pasal 8
SEMBOYAN
Ayat 1
Segala pikiran, tenaga dan karya hanya diberikan untuk kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia.
Ayat 2
Penggunaan lambang dan semboyan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa sebagai jati diri organisasi digunakan sebagaimana mestinya.


BAB V
KEANGGOTAAN* sesuaikan dg IMAKIPSI
Pasal 9
Anggota Forum Ikatan Mahasiswa terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa
1.     Anggota biasa adalah setiap mahasiswa pendidikan guru sekolah dasar yang telah mendaftar dan memenuhi syarat – syarat keanggotaan.
2.     Anggota luar biasa adalah mahasiswa PGSD yang tergabung dan alumni kepengurusan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se-Jawa.
Opsi:
1.     Anggota biasa adalah setiap mahasiswa pendidikan guru sekolah dasar yang telah didaftarkan oleh HIMA/HMJ/BEMJ kampus mahasiswa yang bersangkutan dan memenuhi syarat – syarat keanggotaan.
2.     Tetap; tanpa perubahan,
3.     4 keanggotaan:
a.     Anggota kehormatan
b.     Anggota
c.      Anggota
d.     Anggota



Pasal 10
Syarat – syarat keanggotaan
1.     Mahasiswa PGSD se-JAWA yang UNIVERSITASnya telah terdaftar kepada forum.
2.     Mahasiswa yang bersedia menaati AD dan ART FORUM IKATAN MAHASISWA PGSD se-Jawa.
Pasal 11
Syarat menjadi pengurus Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa :
1.     Mahasiswa PGSD se JAWA minimal telah mengikuti 1 kali kongres.
2.     Telah dilantik oleh presiden Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se-Jawa dan dikukuhkan dalam kongres.
Pasal 12
Kepengurusan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa berakhir bila :
1.     Meninggal dunia
2.     Mengundurkan diri secara tertulis kepada Ketua Umum Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa dan disetujui oleh Kongres Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
3.     Diberhentikan  kepengurusannya oleh Ketua Umum Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa karena mencemarkan nama baik Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa dan tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
4.     Berakhir kepengurusannya apabila masa studinya telah berakhir.
5.     Berakhirnya masa bhakti yang telah ditetapkan.

Pasal 13
Hak Anggota
1.     Memberikan usul, saran dan pendapat berkaitan dengan pengembangan PGSD se JAWA pada khususnya serta pendidikan pada umumnya.
2.     Mengikuti kegiatan yang ditujukan untuk mahasiswa yang diselenggarakan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
3.     Berhak berpartisipasi dalam kepanitiaan dan pendelegasian berdasarkan pertimbangan pengurus Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
OPSI:
a.     Anggota kehormatan berhak memberikan saran, pendapat dan pertimbangan terhadap pengurus untuk kemajuan Imakipsi.
b.    Anggota Khusus Berhak meminta saran dan pendapat pada Anggota kehormatan dan anggota biasa dalam mengambil kebijakan organisasi
c.     Anggota tetap berhak menyatakan pendapat, opini yang terkait dengan fenomena dan isu yang berkembang di masyarakat serta berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan pengurus.
d.    Anggota biasa mempunyai hak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus

Pasal 14
Hak Pengurus
1.     Memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
2.     Mengembangkan kemampuan di bidang keorganisasian.
3.     Memberikan usul, saran dan pendapat berkaitan dengan pengembangan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
4.     Mengikuti kegiatan operasional Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
5.     Dalam Kongres pengurus mempunyai hak berbicara dan hak suara.
6.     Bagi pengurus yang akan diberhentikan kepengurusannya berhak mengajukan pembelaan dalam kongres.
Pasal 15
Kewajiban Anggota
1.     Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se-Jawa.
2.     Melaksanakan dan menaati AD/ ART, Kongres, dan Keputusan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
3.     Berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
4.     Membayar iuran anggota.


Pasal 16
Kewajiban Pengurus
1.     Menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam rapat pengurus Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
2.     Melaksanakan Program Kerja termasuk pemantauan dan evaluasinya yang telah direncanakan dengan sebaik-baiknya.
3.     Berkomitmen dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas kepengurusan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
4.     Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
5.     Mempertanggungjawabkan kinerja yang telah dilaksanakan selama periode kepengurusannya dalam Kongres.
6.     Memberikan kontribusi pada Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.




BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 17
Ayat 1
Kepengurusan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa adalah sebagai berikut :
1.    Satu orang Ketua Umum
2.    Satu orang Sekretaris Umum
3.    Satu orang Bendahara Umum
4.    Satu orang Kepala Komisi
5.    Tiga orang Korwil.
Ayat 2
STRUKTUR ORGANISASI  Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa :
Periode kepengurusan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa selama 2 tahun. yang sama.
Pasal 19
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum :
1.     Dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum dalam kongres anggota khusus dan anggota tetap Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
2.     Pencalonan Ketua Umum dapat bersifat independen maupun diusung oleh koalisi peserta sidang Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
3.     Calon Ketua Umum harus mengikuti kampanye dialogis di dalam kongres.
4.     Calon Ketua Umum minimal 2 orang.
Pasal 20
Tugas Kepengurusan
1.     Ketua Umum adalah penangggungjawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi.
2.     Sekretaris umum berfungsi membidangi kesekretariatan dan pengarsipan, penerangan dan hubungan organisasi dengan pihak intern dan ekstern.
3.     Bendahara Umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan keuangan organisasi Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
4.     Setiap Kepala Komisi adalah penanggung jawab pada berkembangnya Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
a.     Komisi A adalah komisi yang menangani publikasi dan jaringan,
b.     Komisi B adalah komisi yang menangani Sumber Daya Anggota,
c.      Komisi C adalah komisi yang menangani Isu dan Kebijakan.
5.     Koordinator wilayah adalah penanggung jawab pengembangan jaringan di wilayahnya.

BAB VII
FORUM KONGRES DAN RAPAT
Pasal 21
Tugas Kongres :
1.     Mengontrol dan Mengevaluasi kinerja pertanggungjawaban ketua umum dan pengurus kepada kongres.
2.     Menetapkan AD/ART Forum Ikatan Mahasiswa PGSD Se-Jawa.
Pasal 22
Wewenang Kongres
1.    Mengubah AD/ ART Forum Ikatan Mahasiswa PGSD Se-Jawa dan rekomendasi intern dan ekstern.
2.    Membubarkan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
3.    Mengesahkan Program Kerja Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
4.    Membahas hal-hal penting lainnya.

Pasal 23

Ketentuan Kongres
1.     Peserta Kongres terdiri dari unsur pengurus dan anggota.
2.     Pengurus bertanggungjawab atas terselenggaranya Kongres.
3.     Kongres adalah sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 jumlah peserta Kongres.
4.     Keputusan pada Kongres diambil atas dasar mufakat,
5.     Apabila mufakat tidak tercapai kesepakatan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting) setelah melalui proses lobi terlebih dahulu.
Pasal 24
Ayat 1
Rapat terdiri dari :
1.     Rapat Kerja
2.     Rapat Komisi
3.     Rapat Kepanitiaan
4.     Rapat Luar Biasa
Ayat 2
1.     Rapat Kerja adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus untuk membahas program kerja satu periode kepengurusan yang dilaksanakan satu kali di awal periode kepengurusan.
2.     Rapat Komisi adalah rapat yang diadakan oleh pengurus divisi untuk membahas program kerja komisi yang dilaksanakan minimal satu kali dalam satu bulan.
3.     Rapat Kepanitiaan adalah rapat yang dihadiri oleh anggota kepanitiaan untuk membahas kegiatan yang akan dilaksanakan.
4.     Rapat Luar Biasa adalah rapat yang diadakan untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus dan mendesak.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 25
1.     Simpanan pokok ialah sumber dana yang ditetapkan dalam Kongres per universitas sebesar Rp 50.000,-.
2.     Iuran anggota ialah sumber dana yang berasal dari delegasi Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa per universitas sebesar kontribusi + Rp 5.000,-.
3.     Dana sponsorship ialah sumber dana yang berasal dari pihak, lembaga, instansi lain.


Pasal 26
Dana keuangan digunakan untuk pembiayaan kegiatan pengembangan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD Se-Jawa.


BAB IX
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 27
1.     Laporan pertanggung jawaban pengurus ke kongres.
2.     Laporan Pertanggung Jawaban akan syah apabila diterima oleh 2/3 dari peserta Kongres Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
3.     Laporan Pertanggung Jawaban ditangguhkan apabila belum disetujui oleh 2/3 dari peserta Kongres Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
4.     Apabila laporan pertanggungjawaban belum diterima, maka pengurus diberi waktu berdasarkan kesepakatan kongres untuk melakukan revisi agar dapat diterima.

BAB X
PENGUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 28
Pengubahan ART Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
Pasal 29
Keputusan pembubaran Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa harus disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta Kongres.
Pasal 30
Barang-barang inventaris yang ada, bila ada pembubaran dihibahkan.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 31
Ayat 1
Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pedoman anggota Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
Ayat  2
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat diatur dalam aturan lainnya dan kebijaksanaan pengurus selama tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.

Ayat 3
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 28 Desember 2010
Pada pukul 20.57 WIB
 

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) FORUM MAHASISWA PGSD Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda