Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Tuesday 17 June 2014

Contoh Tata Tertib Sidang Pleno



Tertib Sidang Pleno Forkom PGSD Se-DIY dan Jateng

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Nama
Forum ini diberi nama Sidang Pleno Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se-Jawa tahun 2010
Waktu
Forum ini dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 2010
Tempat
Forum ini dilaksanakan di Universitas Negeri semarang.

TATA TERTIB SIDANG
1. Adapun disusunnya tata tertib sidang pleno FORKOM PGSD Se-DIY dan Jateng untuk tujuan-tujuan tertentu yaitu
a. Sebagai representasi nilai-nilai yang dijadikan pegangan FORKOM PGSD Se-DIY dan Jateng.
b. Untuk memberikan status hukum atas suatu keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan kepentingan FORKOM PGSD Se-DIY dan Jateng
c. Untuk menghormati pihak lain baik perorangan maupun lembaga
d. Untuk menciptakan suasana khidmat
e.  Sebagai representasi kinerja FORKOM PGSD Se-DIY dan Jateng (keteraturan, kedisiplinan, profesionalitas dll)
Opsi :
No.3
Untuk menghormati aspirasi dari peserta sidang FORKOM PGSD Se-DIY dan Jateng.
2. Draf Sidang
a. Tata Tertib Sidang
b. Agenda Acara Sidang
c. Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang
d. Laporan-laporan.
e. Hal-hal yang akan dibahas dalam sidang
-  AD & ART.
-  Program kerja.
f. Considerance (pertimbangan)
Untuk considerance terbagi kepada dua yaitu : keputusan dan ketetapan.
Keputusan bersifat mengikat dalam persidangan.
Ketetapan tidak hanya mengikat persidangan tersebut tapi juga mengikat seluruh komponen organisasi tersebut.




3.   Ketukan Palu Sidang

a. 1 kali ketukan untuk penetapan perpasal  pemindahan palu sidang.
b. 2 kali ketukan untuk penghentian sementara (skor) lebih dari 1 X 15 menit.
c. 3 kali ketukan untuk pembukaan, penutupan & pengesahan consederan.
d. 4 kali ketukan untuk menenangkan, meminta perhatian peserta sidang.
Opsi :
- panding lebih dari 1 x 10 menit.

4. Bentuk Tempat Sidang
a. Bentuk Biasa
b. Bentuk Huruf “U”

5.  Intrupsi Sidang
a. Intrupsi meluruskan permasalahan atau masukan.
b. Intrupsi minta izin keluar dari arena sidang
c. Intrupsi memberikan pandangan terhadap permasalahan
d. Intrupsi memberikan informasi
e. Intrupsi memberikan klarifikasi terhadap masalah
f.  Intrupsi melarang peserta lain meneruskan intrupsi.
Opsi :
-  intrupsi setelah diijinkan pimpinan sidang.
6. Quorum
a. Sidang dinyatakan quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah  sidang yang ada.
Apabila sampai waktunya tidak tercapai quorum maka sidang ditunda selama-lamanya 2 x 10 menit.
Maka sidang akan dilaksakan tanpa quorum.
Ketika yang hadir kurang dari 2/3 peserta yang ada, sidang dapat berlangsung tapi hanya dapat merumuskan tidak untuk memutuskan

7. Peserta
1. Peserta adalah mahasiswa PGSD yang terdaftar pada panitia dan terdiri dari:
Peserta penuh,
Peserta penuh adalah Seluruh peserta Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se- Jawa yang memiliki hak bicara dan suara.

Peserta undangan.
Peserta undangan adalah Peserta diluar Peserta Penuh yang hanya memiliki hak bicara.
hak bicara adalah hak untuk menyatakan pendapat, kritikan, saran, usul, baik tertulis maupun tidak tertulis,
hak suara adalah hak untuk memilih dan dipilih
3. Setiap peserta sidang yang mewakili tingkat Universitas maksimal 3 suara dalam pengambilan keputusan.

8. Kewajiban
1.Mematuhi dan mantaati ketentuan-ketentuan tata tertib sidang FORKOM se-DIY dan JATENG.
2. Mengikuti seluruh acara persidangan.
3. Setiap peserta Sidang berkewajiban menghormati dan mensukseskan musyawarah.
4. Setiap peserta sidang harus mendapatkan keterangan dari pimpinan sidang apabila meninggalkan tempat sidang dan apabila melanggar akan mendapat sanksi.
5. Setiap peserta wajib menggunakan jas almamater masing-masing universitas.
6. Selama sidang peserta dilarang merokok.
7. Peserta wajib mensilent HP
Setiap peserta sidang yang ingin intrupsi
Setiap peserta sidang harus mendapatkan izin dari pimpinan sidang apabila      meninggalkan tempat sidang dan apabila melanggar akan mendapat sanksi.
Setiap peserta sidang harus mendapatkan izin dari quorum apabila meninggalkan tempat sidang dan apabila melanggar akan mendapat sanksi.


Peserta
Peserta
Peserta Sidang FORKOM se-DIY dan JATENG adalah:
1. Ketua Umum dari Himpunan Mahasiswa PGSD Tingkat Perguruan Tinggi di DIY dan JATENG atau yang mewakili.
2. Terdaftar sebagai peserta dan undangan FORKOM se-DIY dan JATENG.

9. Keputusan dan Ketetapan Sidang FORKOM Se-DIY dan JATENG  
1. Ketetapan/keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
2. Apabila tidak dapat tercapai mufakat maka keputusan akan dilakukan proses lobi selama 2x5 menit.
3. Bila lobi tidak tercapai maka akan dilaksanakan pemungutan suara dan keputusan dinyatakan sah apabila memenuhi 2/3 suara dari jumlah Universitas.
4. Semua Ketetapan/keputusan yang telah disahkan adalah mutlak dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


10. Sanksi 
1. Apabila melanggar tata tertib yang telah dibuat, Maka anggota tersebut diberi teguran/peringatan, dikeluarkan dari ruangan sidang.
2.    Hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian atas dasar kebijakan pimpinan sidang dengan kesepakatan peserta.
3.     Tata Tertib ini berlaku selama berlangsungnya sidang .
a.  Jika peserta sidang melanggar tata tertib, maka akan mendapat teguran lisan dari pimpinan sidang. Dan jika telah mendapat teguran sebanyak tiga kali dari pimpinan sidang, maka dia dikeluarkan dari sidang pada sesi tersebut.
b. Jika seorang peserta tidak mengikuti persidangan sebanyak dua kali tanpa memberikan izin atau alasan akibat mendapatkan sanksi pada ayat dua, maka peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti persidangan sampai berakhirnya sidang.
Aturan tambahan:
Jika ada kekeliruan atau hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini, maka akan ditindaklanjuti sebagai mana mestinya dengan kesepakatan forum.

Apabila terjadi kekeliruan dalam pasal maupun butir yang telah disepakati atau disetujui dapat ditinjau ulang.

PIMPINAN SIDANG
a. Pimpinan sidang pleno adalah orang yang memimpin jalannya kongres .
b. selama pimpinan sidang belum terbentuk, maka sidang dipimpin oleh pimpinan sidang sementara, yaitu ketua Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se-Jawa.
c. pimpinan sidang berjumlah tiga orang, yang terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan satu orang sekretaris.
d. pimpinan sidang dapat diwakili oleh wakil atau sekretaris dalam memimpin persidangan.
e. pimpinan sidang tetap dibentuk dan dipilih oleh peserta sidang.


Kewenangan dan Kewajiban Pimpinan Sidang:
Membuka dan Menutup jalannya sidang.
Memimpin jalannya persidangan
Menjaga kelancaran dan ketertiban selama persidangan berlangsung.
Mengizinkan peserta untuk mulai bicara.
Menghentikan pembicaraan jika dianggap sudah keluar dari pokok permasalahan, terlalu lama, dan bertele-tele.
Memberikan teguran atau sanksi pada peserta yang melanggar tata tertib.
Pimpinan sidang dapat memimpin sidang secara bergantian dengan pendamping pimpinan sidang.
Pimpinan sidang sebelum menetapkan keputusan-keputusan yang ada terlebih dahulu menanyakan kepada peserta sidang apakah dalam keputusan yang akan diambil ada pertanyaan, sangahan, pernyataan, maupun tambahan.

Tata tertib sidang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 28 Desember 2010
Pada pukul 12.00


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Contoh Tata Tertib Sidang Pleno Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda